Foto:Septiandi Putra.
KORANRIAU.co,PEKANBARU – Sejumlah akademisi muda dan mahasiswa memantau jalannya persidangan sengketa lahan proyek Jalan Tol Rengat–Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (26/1/26).
Mereka menyatakan keprihatinan atas berulangnya penundaan persidangan, namun mengaku menemukan data baru yang akan diserahkan kepada majelis hakim.
Akademisi dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Septiandi Putra mengatakan, kehadiran mereka merupakan bentuk pendampingan moral kepada Elsih Rahmayani selaku pihak yang bersengketa, sekaligus sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
“Kami hadir sebagai perwakilan akademisi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, bersama mahasiswa dan masyarakat. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,”kata Septiandi seusai persidangan.
Ia menilai, penundaan sidang yang berulang kali terjadi patut menjadi perhatian bersama. Meski demikian, Septiandi menyebut pihaknya tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami mencatat persidangan ini beberapa kali mengalami penundaan. Namun dalam beberapa hari terakhir, kami bersama rekan-rekan menemukan sejumlah fakta dan data baru yang insya Allah akan kami serahkan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata dia.
Menurut Septiandi, data tersebut diyakini dapat memperjelas duduk perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan kepentingan proyek strategis nasional. Ia menyatakan kepercayaan terhadap lembaga peradilan dalam memutus perkara secara objektif.
“Kami percaya Pengadilan Negeri Pekanbaru akan memeriksa dan menilai data tersebut secara profesional. Harapan kami, putusan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil,”tuturnya.
Septiandi juga mengaitkan sikap akademisi dan mahasiswa tersebut dengan semangat pembenahan hukum nasional. Ia menilai, peran masyarakat sipil penting untuk mengawal agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kami meyakini semangat reformasi hukum yang digaungkan pemerintah pusat harus tercermin hingga ke daerah. Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, dan kami percaya institusi ini mampu menjalankan fungsinya,” kata Septiandi.
Ia menegaskan, kalangan akademisi, mahasiswa, dan pemuda akan terus mengawal perkara-perkara agraria yang dinilai merugikan masyarakat. Namun, pengawalan tersebut, menurut dia, tetap dilakukan melalui jalur konstitusional dan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam konflik agraria. Namun semua kami tempuh dengan cara yang beradab dan sesuai hukum,”jelasnya.
Elsih Rahmayani merupakan warga Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, yang mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan seluas sekitar 28 hektar sejak tahun 1997. Penguasaan tersebut dilakukan secara fisik dan berkelanjutan, serta didukung dokumen administrasi tingkat kelurahan dan kecamatan, termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Lahan yang dikuasai Elsih dan keluarganya dikelola untuk berbagai kegiatan ekonomi dan sosial, mulai dari usaha pembuatan batu bata, kolam pancing, hingga kawasan agrowisata tanaman buah. Dalam perkembangannya, lahan tersebut masuk dalam trase pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.
Permasalahan muncul ketika sejumlah pihak mengajukan klaim atas tanah yang sama, meskipun menurut pihak Elsih tidak pernah menguasai fisik lahan tersebut. Sengketa ini berdampak pada terhambatnya peningkatan status hak atas tanah serta proses pencairan ganti rugi proyek tol, yang hingga kini masih dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perkara tersebut saat ini masih bergulir dan dijadwalkan kembali disidangkan dengan agenda pembuktian dari para pihak. rls/nor

No Comment to " Akademisi dan Mahasiswa Pantau Sidang Sengketa Lahan Tol Rengat - Pekanbaru "