KORANRIAU.co,PEKANBARU
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan
pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi. Dilansir
dari detik, politisi PDIP tersebut diminta
keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek
di lingkungan Dinas PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul
Wahid.
“Saksi
terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada
wartawan, Senin (1/12/25).
“Pemeriksaan
dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” tambah Budi.
Kasus
yang menjerat Abdul Wahid tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee
terhadap para kepala UPT di bawah Dinas PUPR Riau. Fee itu disebut terkait
penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, yang
naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK
menduga Abdul Wahid menekan bawahannya agar menyetor dana yang disebut sebagai
“jatah preman” dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Setoran tersebut diduga
dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Lembaga
antirasuah itu juga menduga dana tersebut akan digunakan Abdul Wahid untuk
keperluan perjalanan dinas ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK telah
menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli Abdul Wahid,
Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan.
Hrc/nor

No Comment to " KPK Panggil Anggota DPRD Riau Suyadi dalam Kasus Korupsi Gubri Wahid "