• KPK Panggil Anggota DPRD Riau Suyadi dalam Kasus Korupsi Gubri Wahid

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 Desember 2025
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi. Dilansir dari detik, politisi PDIP tersebut diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

    “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (1/12/25).

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” tambah Budi.

    Kasus yang menjerat Abdul Wahid tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee terhadap para kepala UPT di bawah Dinas PUPR Riau. Fee itu disebut terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, yang naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga Abdul Wahid menekan bawahannya agar menyetor dana yang disebut sebagai “jatah preman” dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    Lembaga antirasuah itu juga menduga dana tersebut akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan perjalanan dinas ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan. Hrc/nor

     

     

  • No Comment to " KPK Panggil Anggota DPRD Riau Suyadi dalam Kasus Korupsi Gubri Wahid "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com