KORANRIAU.co,PEKANBARU - ZA alias SL (38) dan MI alias I (39), tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Lisma Donna Riasta (43) bebas. Keduanya dikeluarkan dari penjara karena masa penahanannya telah habis.
Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Kampung Lintang RT/RW 001/001, Desa
Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Ahad (23/2/25). Korban
ditemukan bersimbah darah di dapur rumahnya.
Pelaku merampok uang Rp50 juta dan perhiasan korban. Butuh waktu empat
bulan bagi aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan yang ternyata
tetangga korban sendiri. Kedua pelaku diciduk pada Ahad, 29 Juni 2025.
Tersangka ZA dan MI dibebaskan karena masa penahanannya selama 120 hari
telah habis. Di masa itu, berkas tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap atau
P-21 oleh Kejaksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala tak menampik hal itu."Masa penahanannya sudah habis jadi kami tangguhkan," kata Gian.
Kendati begitu, Gian menegaskan penyidikan perkara kedua tersangka tetap
dilanjutkan. Penyidik terus berupaya memenuhi petunjuk jaksa agar berkas
perkara lengkap.
Gian mengungkapkan, ada petunjuk berupa handphone dari jaksa yang diminta untuk dilengkapi oleh penyidik."Petunjuk itu juga sudah kita lengkapi namun masih ditolak oleh jaksa," tutupnya.
Terpisah, kakak kandung korban, Lismainar, meminta kepada penegak hukum
agar kasus ini segera bisa dituntaskan dengan adil.
"Harapannya kepada penegak hukum agar ini ada titik terangnya. Kami
ingin jawaban siapa yang jadi pembunuh saudara kami dan bisa dihukum
seadil-adilnya," harap Lismainar. ck/nor

No Comment to " Tak Cukup Bukti Hingga Masa Penahanan Habis, Dua Tersangka Pembunuh IRT di Kampar Dibebaskan "