KORANRIAU.co,PEKANBARU– Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik peredaran kartu prabayar perdana yang telah diregistrasi secara ilegal di wilayah Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing seorang sales kartu Axis dan XL berinisial AS (22), warga Padang Lawas, Sumatera Utara, dan TMS (35), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang bekerja di perusahaan leasing PT FIF Pekanbaru.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Radar Unit Reskrim Polsek pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam patroli tersebut, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli kartu perdana provider XL dan Axis yang diduga sudah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.
“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memprofiling identitas pelaku,” kata AKP Shilton saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/25).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, AS, di Toko Afif Seluler, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Dalam penggeledahan, polisi menyita tiga unit telepon genggam (Oppo, iPhone, dan Vivo), 7 kartu perdana Axis, 4 kartu perdana XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu.
Hasil interogasi menunjukkan, AS menjual kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi yang diperoleh dari rekannya, TMS, karyawan leasing di Pekanbaru. TMS diduga menggunakan data nasabah FIF tanpa izin untuk kepentingan registrasi kartu perdana. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap TMS di Pekanbaru bersama satu unit ponsel merek Vivo.
“Keduanya kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” ujar AKP Shilton.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 67 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan dokumen pribadi. Penyalahgunaan data dapat berujung pada tindak pidana,” kata Shilton. rtc/nor

No Comment to " Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Kartu Perdana Ilegal di Pelalawan "