• Hakim PN Pekanbaru Damaikan Dua Terdakwa Kasus Penipuan Rp6,3 Miliar dengan Korban, Lewat Skema Restorative Justice

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 29 Oktober 2025
    A- A+

    Foto: Vijay dan Ellen saat berdamai dalam persidangan dengan skema Restorative Justice.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Pekanbaru berhasil  mendamaikan dua terdakwa kasus penipuan bisnis kosmetik senilai Rp6,3 miliar dengan korbannya, melalui penerapan Restorative Justice (RJ), Rabu (29/10/25).

     

    Adapun kedua terdakwa yakni, Vijay Kumar alias Vijay dan Gerhilda Ellen alias Ellen yang merupakan pemilik PT Scoo Beauty. Sementara korbannya, pasangan suami-istri Edi Chandra dan Eka Desmulyati.

     

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Dedy SH MH dengan anggota  Fitrizal Yanto SH MH dan Jonson Parancis SH MH ini, awalnya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU)  Zurwandi SH MH. Selanjutnya, mendengarkan pemeriksaan saksi korban yakni Edi Chandra dan Eka Desmulyati serta pemeriksaan terdakwa.

     

    Pada saat itu, hakim Dedi menyarankan kepada korban bersedia berdamai dengan kedua terdakwa. Apalagi, terdakwa dalam keterangannya sudah mengakui perbuatannya itu.

     

    Atas pertanyaan hakim itu, korban pun bersedia untuk berdamai. Selain itu, kedua terdakwa juga sudah membayar kerugian kepada korban sebesar Rp2 miliar. Bukti pembayaran itu dilakukan melalui akte notaris.

     

    Selanjutnya, kedua terdakwa dan korban diminta hakim untuk saling bersalaman. Bahkan terdakwa tampak menangis haru dan berpelukan setelah dilakukannya perdamaian melalui penerapan restorative justice yang digagas majelis hakim.

     

    Hakim Dedi mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restorative. Dalam hal ini hakim menjadi fasilitator perdamaian antara pelaku dan korban.

     

    Tujuannya, mengutamakan pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban dan bukan sekedar pidana. Pelaku juga bersedia bertanggungjawab dan korban menerima perdamaian dan ganti rugi.

     

    Meski telah berdamai, namun sidang perkara ini tetap dilanjutkan pekan depam dengan agenda tuntutan dari JPU. Hakim juga menetapkan penangguhan penahanan bagi kedua terdakwa.

     

    Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Eka Desmulyati atas dugaan penipuan investasi yang merugikan korban hingga mencapai Rp6,3 miliar. Modus yang digunakan terdakwa  yakni menawarkan kerja sama bisnis kosmetik dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. nor

     

  • No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Damaikan Dua Terdakwa Kasus Penipuan Rp6,3 Miliar dengan Korban, Lewat Skema Restorative Justice "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com