Foto: Vijay dan Ellen saat berdamai dalam persidangan dengan skema Restorative Justice.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Pekanbaru berhasil mendamaikan dua terdakwa kasus penipuan bisnis kosmetik senilai Rp6,3 miliar dengan korbannya, melalui penerapan Restorative Justice (RJ), Rabu (29/10/25).
Adapun kedua terdakwa yakni, Vijay Kumar alias Vijay dan Gerhilda Ellen
alias Ellen yang merupakan pemilik PT Scoo Beauty. Sementara korbannya, pasangan
suami-istri Edi Chandra dan Eka Desmulyati.
Sidang yang
dipimpin majelis hakim Dedy SH MH dengan anggota Fitrizal Yanto SH MH dan Jonson Parancis SH MH
ini, awalnya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Zurwandi SH MH. Selanjutnya, mendengarkan
pemeriksaan saksi korban yakni Edi Chandra dan Eka Desmulyati serta pemeriksaan
terdakwa.
Pada
saat itu, hakim Dedi menyarankan kepada korban bersedia berdamai dengan kedua
terdakwa. Apalagi, terdakwa dalam keterangannya sudah mengakui perbuatannya
itu.
Atas
pertanyaan hakim itu, korban pun bersedia untuk berdamai. Selain itu, kedua
terdakwa juga sudah membayar kerugian kepada korban sebesar Rp2 miliar. Bukti pembayaran
itu dilakukan melalui akte notaris.
Selanjutnya,
kedua terdakwa dan korban diminta hakim untuk saling bersalaman. Bahkan
terdakwa tampak menangis haru dan berpelukan setelah dilakukannya perdamaian melalui penerapan
restorative justice yang digagas majelis hakim.
Hakim Dedi mengatakan, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah
Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara
pidana berdasarkan keadilan restorative. Dalam hal ini hakim menjadi fasilitator
perdamaian antara pelaku dan korban.
Tujuannya, mengutamakan pemulihan keadaan dan hubungan antara
pelaku dan korban dan bukan sekedar pidana. Pelaku juga bersedia bertanggungjawab
dan korban menerima perdamaian dan ganti rugi.
Meski telah berdamai, namun sidang perkara ini tetap
dilanjutkan pekan depam dengan agenda tuntutan dari JPU. Hakim juga menetapkan
penangguhan penahanan bagi kedua terdakwa.
Untuk
diketahui, kasus
ini mencuat setelah dilaporkan oleh Eka Desmulyati atas dugaan penipuan
investasi yang merugikan korban hingga mencapai Rp6,3 miliar. Modus yang
digunakan terdakwa yakni menawarkan kerja sama bisnis kosmetik
dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. nor

No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Damaikan Dua Terdakwa Kasus Penipuan Rp6,3 Miliar dengan Korban, Lewat Skema Restorative Justice "