KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ashari (55), mantan Penjabat (Pj) Penghulu di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dituntut jaksa selama 1 tahun 2 bulan penjara. ASN ini terbukti korupsi dana APBDKep sebesar Rp296 juta lebih.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Misael AsaryaTambunan SH MH, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim DR Zefri Mayeldo SH MH,Rabu (22/10/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa menuntut terdakwa diberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp296.506.500. Namun UP itu telah dikembalikan terdakwa melakui jaksa penuntut umum.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Imam Abdul Razak SH langsung menyampaikan pembelaan (pledoi).
Ashari menjadi terdakwa dugaan korupsi dana ABDKep Tahun 2012 hingga 2017 silam. Terdakwa selaku Penghuku melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.
Terdakwa dinilai tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak mempertanggungjawabakan setiap pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) dengan bukti yang lengkap dan sah.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 55 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri sebesar Rp296.506.500.
Dalam aksinya, terdakwa tidak melaksanakan semua kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBDKep Darussalam. Uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadi. nor

No Comment to " Korupsi APBDKep, Eks Pj Penghulu Darussalam Rohil Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara "