Foto: Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi SH MH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Adanya dugaan permainan
‘kotor’ di internal BPN Kota Pekanbaru dalam sejumlah konflik lahan maupun
proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) seperti diungkapkan Komisi IV DPRD,
menjadi perhatian korps Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pekanbaru.
“Pada
prinsipnya kami siap menerima semua laporan dari masyarakat. Kalau memang ada
unsur pidana Tipikornya, tentu akan kami tindaklanjuti,”kata Kepala Kejari
Pekanbaru Dr Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH MH,
Rabu (24/9/25).
Dia
menerangkan, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu setiap laporan yang
diterima. Apabila dalam proses konflik lahan itu ada unsur gratifikasi diterima
pejabat BPN, pihaknya akan menindaklanjuti ke Bidang Tindak Pidana Khusus
(Pidsus).
Oleh
karena itu, pihaknya sangat mengharapkan dalam laporan masyarakat itu harus
dilengkapi bukti-bukti yang konkrit. Sehingga memudahkan pihaknya dalam
memproses dugaan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya,
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menduga
kuat adanya permainan kotor di dalam tubuh BPN Kota Pekanbaru, terkait
munculnya sejumlah konflik lahan maupun proses penerbitan sertifikat hak
milik (SHM).
Hal itu
diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD, Roni Amriel SH MH, saat hearing
dengan Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman beberapa waktu lalu. Pasalnya,
Muji dinilai berulang kali menutup-nutupi data krusial.
“Kami
sangat kecewa. Tidak ada political will dari BPN untuk menyelesaikan masalah
ini. Jawaban Kakan BPN mutar-mutar, seakan tidak ada niat baik. Padahal
masyarakat sudah lama menjerit akibat konflik lahan ini,” tegas Roni Amriel
seusai rapat.
Pihaknya
menduga, adanya indikasi kuat keterlibatan oknum BPN dalam pusaran mafia
tanah.“Kalau BPN sendiri yang bermain, jangan harap masalah soal tanah di
Pekanbaru akan selesai,"ungkapnya.
Bahkan
lanjut Roni, jika Kepala BPN Pekanbaru masih bungkam dan tidak ada itikad baik
penyelesaian konflik tanah warga, pihaknya akan melaporkannya ke Satgas Mafia
Tanah dan Kejagung yang turun tangan.
Untuk diketahui, sejumlah konflik lahan terjadi di wilayah Kota Pekanbaru.
Diantaranya, lahan di Jalan Sudirman dan proses terlambatnya penerbitan SHM yang
diajukan warga.
Salah satu warga yang komplain yakni, Wakil Sembiring, karena sudah 15 bulan
SHM yang
diajukan untuk tanah miliknya di Jalan Sipiso-piso RT 01/ RW 09, Kelurahan
Pebatuan - Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, tidak kunjung dikeluarkan.
Sementara, pihaknya membayar sudah
membayar Rp4.150.000 kepada petugas BPN Pekanbaru.
“Keberadaan tanah itu jelas dan tidak ada
tumpang-tindih dengan pihak lain. Namun proses permohonan penerbitan
sertifikat tanah yang telah diukur petugas BPN /ATR Pekanbaru itu, hingga
saat ini belum diketahui kelanjutannya,”ungkap.
Pihaknya juga merasa kecewa, karena BPN /
ATR Kota Pekanbaru belum pernah memberitahukan secara resmi, apakah diatas
lahan yang dimohonkan itu sebelumnya sudah terbit sertifikat tanah atas nama
pihak lain. Seyogianya, petugas ukur yang telah mengambil titik koordinat
tanahnya, menindaklanjuti proses pengurusan sertifikat tanahnya. nor

No Comment to " Kejaksaan Siap Terima Laporan Dugaan Tipikor di BPN Pekanbaru "