• Kejaksaan Siap Terima Laporan Dugaan Tipikor di BPN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 September 2025
    A- A+

     

    Foto: Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi SH MH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Adanya dugaan permainan ‘kotor’ di internal BPN Kota Pekanbaru dalam sejumlah konflik lahan maupun proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) seperti diungkapkan Komisi IV DPRD,  menjadi perhatian korps Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

     

    “Pada prinsipnya kami siap menerima semua laporan dari masyarakat. Kalau memang ada unsur pidana Tipikornya, tentu akan kami tindaklanjuti,”kata Kepala Kejari Pekanbaru Dr Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi SH MH, Rabu (24/9/25).

     

    Dia menerangkan, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu setiap laporan yang diterima. Apabila dalam proses konflik lahan itu ada unsur gratifikasi diterima pejabat BPN, pihaknya akan menindaklanjuti ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

     

    Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan dalam laporan masyarakat itu harus dilengkapi bukti-bukti yang konkrit. Sehingga memudahkan pihaknya dalam memproses dugaan gratifikasi tersebut.

     

    Sebelumnya,  Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menduga kuat adanya permainan kotor di dalam tubuh BPN Kota Pekanbaru, terkait munculnya sejumlah konflik lahan maupun proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).


    Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD, Roni Amriel SH MH, saat hearing dengan Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman beberapa waktu lalu. Pasalnya, Muji dinilai berulang kali menutup-nutupi data krusial.

    “Kami sangat kecewa. Tidak ada political will dari BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Jawaban Kakan BPN mutar-mutar, seakan tidak ada niat baik. Padahal masyarakat sudah lama menjerit akibat konflik lahan ini,” tegas Roni Amriel seusai rapat.

    Pihaknya menduga, adanya indikasi kuat keterlibatan oknum BPN dalam pusaran mafia tanah.“Kalau BPN sendiri yang bermain, jangan harap masalah soal tanah di Pekanbaru akan selesai,"ungkapnya.

    Bahkan lanjut Roni, jika Kepala BPN Pekanbaru masih bungkam dan tidak ada itikad baik penyelesaian konflik tanah warga, pihaknya akan melaporkannya ke Satgas Mafia Tanah dan Kejagung yang turun tangan.

     

    Untuk diketahui, sejumlah konflik lahan terjadi di wilayah Kota Pekanbaru. Diantaranya, lahan di Jalan Sudirman dan proses terlambatnya penerbitan SHM yang diajukan warga.

     

    Salah satu warga yang komplain yakni, Wakil Sembiring, karena sudah 15 bulan SHM yang diajukan untuk tanah miliknya di Jalan Sipiso-piso RT 01/ RW 09, Kelurahan Pebatuan - Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, tidak kunjung dikeluarkan. Sementara, pihaknya membayar  sudah membayar Rp4.150.000 kepada petugas BPN Pekanbaru. 

     

    “Keberadaan tanah itu jelas dan tidak ada tumpang-tindih dengan pihak lain.  Namun proses permohonan penerbitan sertifikat tanah yang telah diukur  petugas BPN /ATR Pekanbaru itu, hingga saat ini belum diketahui kelanjutannya,”ungkap.

     

     

    Pihaknya juga merasa kecewa, karena BPN / ATR Kota Pekanbaru belum pernah memberitahukan secara resmi, apakah diatas lahan yang dimohonkan itu sebelumnya sudah terbit sertifikat tanah atas nama pihak lain. Seyogianya, petugas ukur yang telah mengambil titik koordinat tanahnya, menindaklanjuti proses pengurusan sertifikat tanahnya. nor

     

     




     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • No Comment to " Kejaksaan Siap Terima Laporan Dugaan Tipikor di BPN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com