KORANRIAU.co,PEKANBARU – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
(PPKB) yang digembar-gemborkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai
agenda "Bermarwah" diklaim berhasil meraup Rp266
miliar lebih di gelombang pertama. Kebijakan ini kini diperpanjang hingga
Desember 2025.
Sebelumnya, program PPKB ini digelar sejak 19 Mei sampai 19 Agustus 2025
kemarin. Kini diperpanjang sampai 15 Desember 2025 mendatang. Artinya, wajib
pajak masih bisa memanfaatkan sejumlah dispensasi selama program
berlangsung.
Berdasarkan data Bapenda Riau, dari total 438.306 kendaraan yang membayar,
hanya 154.332 unit yang benar-benar merasakan keringanan denda, tunggakan,
keringanan 10 persen PKB dan keringanan mutasi masuk. Angka ini, jika
dicermati, menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan membayar bukan
karena insentif yang ditawarkan.
Kepala Bapenda Riau, Evarevita menyatakan, hasil dari Pajak Kendaraan
Bermotor itu akan menjadi dana untuk pembangunan. "Kita berharap bahwa
waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada
setiap tahun sehingga jika ada kesempatan maka sebaiknya digunakan untuk
mendapatkan keringanan,” ujarnya.
Disebutkan bahwa keringanan tersebut mencakup sejumlah hal, seperti
dispensasi pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor
terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Setelahnya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua
tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun
berjalan saja.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta
angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan
nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM)
juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada
tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau. Bagi
pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum
jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.
Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan
sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov
Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat.
Namun, demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan
pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari
Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal
ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat
Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Kebijakan ini, sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor
400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban
masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah. Mc/nor

No Comment to " Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Riau Raup Rp266 Miliar "