• Dugaan Korupsi Paket Ramadan, Kejari Inhil Tahan Wakil Ketua Baznas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 Agustus 2025
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menahan Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, Arsalim, yang menjadi tersangka dugaan korupsi program paket premium Ramadan Tahun 2024.


    Dalam perkara ini, tersangka lainnya, yakni Yunus Hasby selaku Ketua Baznas Inhil. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia. 


    Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari pada Selasa (19/8/25). Dalam keterangan pers yang diterima, Arsalim dalam kegiatan itu dinyatakan sebagai penyedia.

    Kasus ini ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Penyelidikan dimulai sejak 30 September 2024, dan hanya dalam waktu dua bulan, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Oktober 2024.

    Dalam proses penyidikan, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi dan 3 orang Ahli. Selain itu, penyidik juga menyita 68 dokumen sebagai barang bukti.

    Dengan serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Arsalim sebagai tersangka.

    "Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52," ujar Kajari Inhil Nova Fuspitasari.

    Dalam keterangan pers itu tidak disampaikan terkait modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kegiatan rasuah tersebut. Hanya saja, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud.

    "Tersangka mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025, dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan," kata Nova.

    Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

    "Atas perbuatannya, tersangka (Arsalim) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Kajari.

    Melihat dari pasal yang disangkakan terdapat Pasal 55 KUHP, diyakini jumlah tersangka lebih dari satu orang. Dikonfirmasi hal ini, Kajari memberikan jawaban.

    "Tsk (tersangka,red) lain, ketuanya (almarhum)," kata Kajari merujuk kepada nama Yunus Hasby yang diketahui telah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan saat berada di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, 26 September 2024

    Dalam kesempatan itu juga, Kajari memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Dia menegaskan, jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Hrc/nor

     

  • No Comment to " Dugaan Korupsi Paket Ramadan, Kejari Inhil Tahan Wakil Ketua Baznas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com