KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan
Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menahan Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas) setempat, Arsalim, yang menjadi tersangka dugaan korupsi program
paket premium Ramadan Tahun 2024.
Dalam perkara ini, tersangka lainnya, yakni Yunus Hasby selaku Ketua Baznas Inhil. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Penetapan tersangka tersebut
diumumkan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari pada
Selasa (19/8/25). Dalam keterangan pers yang diterima, Arsalim dalam kegiatan
itu dinyatakan sebagai penyedia.
Kasus
ini ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Penyelidikan
dimulai sejak 30 September 2024, dan hanya dalam waktu dua bulan, status
perkara dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
tertanggal 30 Oktober 2024.
Dalam
proses penyidikan, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi
dan 3 orang Ahli. Selain itu, penyidik juga menyita 68 dokumen sebagai barang
bukti.
Dengan
serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menemukan bukti permulaan
yang cukup untuk menetapkan Arsalim sebagai tersangka.
"Berdasarkan
hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar
Rp675.536.524,52," ujar Kajari Inhil Nova Fuspitasari.
Dalam
keterangan pers itu tidak disampaikan terkait modus operandi yang dilakukan
tersangka dalam kegiatan rasuah tersebut. Hanya saja, penyidik langsung
melakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud.
"Tersangka
mulai ditahan sejak hari ini, 19 Agustus 2025, dan akan menjalani masa
penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan," kata Nova.
Penahanan
dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka
menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
"Atas
perbuatannya, tersangka (Arsalim) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3
Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana," tegas Kajari.
Melihat
dari pasal yang disangkakan terdapat Pasal 55 KUHP, diyakini jumlah tersangka
lebih dari satu orang. Dikonfirmasi hal ini, Kajari memberikan jawaban.
"Tsk
(tersangka,red) lain, ketuanya (almarhum)," kata Kajari merujuk kepada
nama Yunus Hasby yang diketahui telah meninggal dunia dalam insiden kecelakaan
saat berada di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, 26 September
2024
Dalam
kesempatan itu juga, Kajari memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Dia
menegaskan, jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Hrc/nor

No Comment to " Dugaan Korupsi Paket Ramadan, Kejari Inhil Tahan Wakil Ketua Baznas "