KORANRIAU.co,,PEKANBARU- Setelah lebih dari satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus penggelapan Robby Mattoaly. akhirnya berhasil diamankan dan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Eksekusi terhadap Robby dilakukan pada Sabtu (16/8/25) sekitar pukul 12.40 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis dengan pengawalan ketat Tim Intelijen Kejari Bengkalis.
Robby merupakan terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Robby tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi dan memilih menghindar. Ia pun resmi ditetapkan sebagai buronan Kejari Bengkalis.
Pencarian itu berakhir pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Riau dan Kejari Bengkalis berhasil menangkap Robby di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah diamankan, Robby terlebih dahulu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis. Pada Sabtu dini hari (16/8/25), Robby diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 07.30 WIB, lalu dibawa menuju Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini berawal ketika Robby, selaku Direktur PT Duri Permata Indah, menerima uang Rp500 juta dari Sugiat selaku Direktur Utama perusahaan tersebut. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai insentif atau fee kepada tenant agar bersedia menyewa unit di Duri Mall milik Sugiat.
Namun, Robby dengan itikad buruk tidak menyerahkan uang tersebut. Ia justru menguasai dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dengan dalih sebagai “fee” atas jasanya mendatangkan tenant. Faktanya, tidak ada satu pun tenant yang datang berkat upayanya, melainkan karena inisiatif bisnis mereka sendiri.
Kejari Bengkalis menegaskan bahwa dengan dieksekusinya Robby, tugas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah tuntas. Pihak Kejari juga menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi buronan.
"Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus mengejar siapa pun yang berusaha melarikan diri dari hukum. Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan," tegas Kajari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Sabtu (16/8/25) siang. rtc/nor

No Comment to " 13 Tahun DPO, Terpidana Kasus Oenggelapan Akhirnya Dibekuk Kejari Bengkalis "