KORANRIAU.co- Keberadaan
saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku tersangka kasus dugaan korupsi
tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
tahun 2018-2023 masih menjadi misteri.
Pemerintah Singapura di bawah Perdana Menteri
Lawrence Wong menyebut Riza Chalid tidak ada di negaranya sebagaimana yang
dikatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa
Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki
Singapura," sebagaimana dilansir dari rilis Kementerian Luar Negeri
Singapura pekan ini.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan
memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia sesuai dengan hukum dan
kewajiban internasional kami," tambah mereka.
Setelah keluar pernyataan dari negeri jiran
tersebut, Kejagung pun meresponsnya.
"Artinya ini kita sudah memastikan bahwa yang
tersebut kan tidak ada di sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (17/7).
Sebagai tindak lanjutnya, penyidik Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal menyisir negara lain untuk mencari
keberadaan Riza Chalid.
Di sisi lain, Anang menyebut pihaknya juga terbuka
dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan keberadaan Riza
Chalid. Dia mengatakan penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar
Negeri.
"Yang jelas seandainya ada informasi
keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan
Kemenlu," kata dia.
Kejagung juga telah menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Riza Chalid pada pekan depan. Anang meminta yang bersangkutan
kooperatif memenuhi panggilan.
"Yang bersangkutan akan dipanggil nanti oleh
penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," ucap
Anang.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan
18 orang tersangka.
Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS)
selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan saudagar
minyak Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM)
dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator
Khatulistiwa.
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara
dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.
cnnindonesia

No Comment to " Kejagung Cari Lokasi Riza Chalid, Sisir Negara Lain Selain Singapura "