KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Ashari (55), mantan Penjabat (Pj) Penghulu di
Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten
Rokan Hilir (Rohil) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana APBDKep sebesar
Rp296 juta lebih, akhirmya ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru,
Kamis (17/7/25). Ashari sebelumnya,
tidak ditahan oleh penyidik.
Penetapan penahanan Ashari itu dibacakan
oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH, sesaat sidang baru saja mendengarkan
pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Misael Arsaya Tambunan SH MH dan Hade Daniel SH MH.
Ketika itu, hakim sempat mempertanyakan alasan terdakwa tidak hadir pada sidang
perdana, Kamis pekan lalu.
“Saudara terdakwa kan tidak ditahan.
Kenapa tidak hadir pada sidang pertama minggu lalu?”tanya hakim Zefri.
Mendengar pertanyaan hakim itu, kuasa
hukum terdakwa langsung menjawab. Mereka beralasan ketidakhadiran terdakwa,
karena surat dakwaan baru diterima dari JPU. satu hari menjelang jadwal sidang.
Namun jawaban kuasa hukum itu
bertentangan dengan jawaban terdakwa Ashari. Kepada hakim, Ashari mengaku tidak
hadir ke persidangan karena sakit.
“Saya sakit saat itu Yang Mulia,”jawab Ashari.
“Sakit apa kamu?”timpal hakim.
“Sakit dada,”kata Ashari.
“Kenapa kamu tidak berkirim surat ke
pengadilan, kalau memang sedang sakit. Kami kan tidak tahu kalau kamu sakit,”terang
hakim Zefri.
“Sekarang dengarkan ya. Kami akan
bacakan surat penetapan majelis hakim,”kata hakim Zefri lagi.
Dalam surat penetapan itu, majelis hakim
menyatakan penahanan terhadap terdakwa Ashari, yang sebelumnya tidak ditahan
ditingkat penyidikan maupun penuntutan. Hakim menahan Ashari selama 30 hari ke depan.
“Kami memerintahkan agar jaksa penuntut
umum segera melaksanakan penetapan majelis hakim. Terhitung hari ini Kamis, tanggal
17 Juli 2025,”tegas hakim Zefri.
“Siap Yang Mulia. Kami akan melakukan
eksekusi terhadap terdakwa,”jawab jaksa.
Usai pembacaan penetapan penahanan itu,
kuasa hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahahan. Kuasa
hukum berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkannya.
“Silahkan saja masukkan permohonannya.
Nanti akan kami pertimbangkan,”ungkap hakim.
Setelah itu, hakim kemudian menunda
sidang satu pekan mendatang, Adapun agendanya, mendengarkan pembacaan nota
eksepsi (keberaratan-red) atas dakwaan JPU.
Ashari menjadi terdakwa dugaan korupsi
dana ABDKep Tahun 2012 hingga 2017 silam. Terdakwa selaku Penghuku melakukan perbuatan melawan hukum dengan
tidak mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan,
manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak mempertanggungjawabakan setiap
pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) dengan bukti
yang lengkap dan sah bertentangan dengan Pasal 55 Peraturan
Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan
Kepenghuluan, memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri
sebesar Rp 296.506.500.
Akibat Perbuatan Terdakwa itu, JPU mengancamnya dengan pidana
dalam Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. nor

No Comment to " Sempat Mangkir Sidang Korupsi APBDKep, Penghulu Darussalam Rohil Ini Langsung Ditahan Hakim "