• Sempat Mangkir Sidang Korupsi APBDKep, Penghulu Darussalam Rohil Ini Langsung Ditahan Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 17 Juli 2025
    A- A+

    Foto: Terdakwa Ashari usai mendengarkan penetapan penahanan oleh majelis hakim.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ashari (55), mantan Penjabat (Pj) Penghulu di Kepenghuluan  Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana APBDKep sebesar Rp296 juta lebih, akhirmya ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (17/7/25).  Ashari sebelumnya, tidak ditahan oleh penyidik.

     

    Penetapan penahanan Ashari itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH, sesaat sidang baru saja mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Misael Arsaya Tambunan SH MH dan Hade Daniel SH MH. Ketika itu, hakim sempat mempertanyakan alasan terdakwa tidak hadir pada sidang perdana, Kamis pekan lalu.

    “Saudara terdakwa kan tidak ditahan. Kenapa tidak hadir pada sidang pertama minggu lalu?”tanya hakim Zefri.

    Mendengar pertanyaan hakim itu, kuasa hukum terdakwa langsung menjawab. Mereka beralasan ketidakhadiran terdakwa, karena surat dakwaan baru diterima dari JPU. satu hari menjelang jadwal sidang.

    Namun jawaban kuasa hukum itu bertentangan dengan jawaban terdakwa Ashari. Kepada hakim, Ashari mengaku tidak hadir ke persidangan karena sakit.

    “Saya sakit saat itu Yang Mulia,”jawab Ashari.

    “Sakit apa kamu?”timpal hakim.

    “Sakit dada,”kata Ashari.

    “Kenapa kamu tidak berkirim surat ke pengadilan, kalau memang sedang sakit. Kami kan tidak tahu kalau kamu sakit,”terang hakim Zefri.

    “Sekarang dengarkan ya. Kami akan bacakan surat penetapan majelis hakim,”kata hakim Zefri lagi.

    Dalam surat penetapan itu, majelis hakim menyatakan penahanan terhadap terdakwa Ashari, yang sebelumnya tidak ditahan ditingkat penyidikan maupun penuntutan. Hakim menahan Ashari  selama 30 hari ke depan.

    “Kami memerintahkan agar jaksa penuntut umum segera melaksanakan penetapan majelis hakim. Terhitung hari ini Kamis, tanggal 17 Juli 2025,”tegas hakim Zefri.

    “Siap Yang Mulia. Kami akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa,”jawab jaksa.

    Usai pembacaan penetapan penahanan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahahan. Kuasa hukum berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkannya.

    “Silahkan saja masukkan permohonannya. Nanti akan kami pertimbangkan,”ungkap hakim.

    Setelah itu, hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang, Adapun agendanya, mendengarkan pembacaan nota eksepsi (keberaratan-red) atas dakwaan JPU.

    Ashari menjadi terdakwa dugaan korupsi dana ABDKep Tahun 2012 hingga 2017 silam. Terdakwa selaku Penghuku melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak mempertanggungjawabakan setiap pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) dengan bukti yang lengkap dan sah bertentangan dengan Pasal 55 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan,  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 296.506.500.

    Dalam aksinya, terdakwa tidak melaksanakan semua kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBDKep Darussalam. Uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.

    Akibat Perbuatan Terdakwa itu, JPU mengancamnya dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan  Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. nor

     

     

  • No Comment to " Sempat Mangkir Sidang Korupsi APBDKep, Penghulu Darussalam Rohil Ini Langsung Ditahan Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com