KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp2.1 miliar.
Berkas perkara Arnaldo ini sudah dinyatakan
lengkap atau P-21 baik syarat formil maupun materiil pada Rabu (18/6/2025)
lalu, Hal ini berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Pekanbaru.
Dimana sebelumnya, Arnaldo ditetapkan
sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor:
LP/B/301/III/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, atas laporan CV. Batu
Gana City, terkait tiga paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di RSD
Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022-2024.
Menanggapi hal ini, Suharmansyah, SH MH
selaku kuasa hukum Arnaldo mengatakan, jika penyidik dinilai salah dalam
penerapan pasal bagi kliennya. Menurutnya, kasus ini bukan merupakan pidana dan
lebih kepada lingkup Perdata.
Bahkan menurut Suharmansyah, kasus yang
menjerat Arnaldo ini, murni bentuk kriminalisasi kebijakan publik yang
berpotensi melemahkan keberanian aparatur negara dalam mengambil kebijakan
pelayanan publik.
"Apa yang telah terjadi saat ini
adalah penyalahgunaan hukum pidana terhadap persoalan administratif dan politik
anggaran daerah. Terjadi kekeliruan dalam penerapan Pasal 378 KUHPidana, yang
mensyaratkan adanya niat jahat dan penguasaan secara melawan hukum, yang sama
sekali tidak terpenuhi unsurnya dalam perkara ini,"kata Suharmansyah,
Jumat (20/6/25).
Sebelumnya, tanggal 22 April 2025, klien
nya dr.Arnaldo Eka Putra,Sp.PD telah menyampaikan surat permohonan perlindungan
hukum kepada Komisi III DPR RI, atas kasus yang menimpa dirinya.
Adapun pokok persoalan yang menjadi
dasar laporan tersebut, berawal dari 5 paket kegiatan (kontrak) antara RSUD
Madani Kota Pekanbaru dengan perusahaan-perusahaan yang menurut klien nya
terafiliasi dengan pengusaha berinisial DH sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Adapun paket proyek tersebut terdiri
dari 2 paket pekerjaan yang telah dibayar lunas menggunakan anggaran BLUD RSUD
Madani, yakni pembangunan canopy tandon air RSUD Madani tahun 2022 senilai
Rp500.000.000 serta pemeliharaan tandon air dan instalasinya tahun 2022 senilai
Rp375.000.000 yang dikerjakan oleh rekanan CV. Sinta Nuriah.
Namun ditengah jalan, ada kendala
birokrasi dan keterbatasan anggaran BLUD yang membuat 3 paket pekerjaan belum
dibayarkan hingga saat ini.
Ketiga paket itu yakni Pembangunan
Spoelhoek Ruang OK, Rawat Inap, dan VK tahun 2024 senilai Rp300.000.000 dengan
SPK Nomor: 445/RSDM-SDI/PMBGN-PL/SPK/148/2024 senilai Rp298.788.000.
Kemudian, renovasi profil eksterior dan
pemasangan ACP gedung A dan C senilai Rp1.400.000.000 dengan SPK Nomor:
445/RSDM-SDI/REHAB-PL/SPK/153/2024 senilai Rp1.369.689.000
Dan terkahir, Rehabilitasi Toilet dan
Pantry RSUD Madani tahun 2024 senilai Rp500.000.000 dengan SPK Nomor:
445/RSDM-SDI/REHAB-PL/SPK/150/2024 senilai Rp498.284.000.
Ketiga paket itu dikerjakan oleh CV Batu
Gana City dengan keseluruhan total nilai kontrak sebesar Rp2.166.761.000.
Seluruh kegiatan tersebut adalah
kegiatan resmi institusi yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pelayanan
rumah sakit dan telah diselesaikan secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi
bagian dari aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Sebagai Direktur RSUD Madani,
klien kami bertindak atas nama institusi, bukan pribadi," terang
Suharmansyah.
Untuk menindaklanjuti keterbatasan
anggaran tersebut, klien nya telah mengajukan telaah staf Nomor: KU.02.01/RSD
Madani-TU/.../2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Nomor:
445/RSDM-TU/2432/2024 tanggal 3 Juli 2024 kepada Walikota cq. Ketua TAPD Pemko
Pekanbaru untuk memohon penambahan anggaran.
Adapun dasar lain klien nya mengambil
kebijakan untuk mengerjakan proyek tersebut atas dasar pertimbangan Life
Saving atau menyelamatkan nyawa.
Dimana pertimbangan ini juga didasarkan
oleh Peraturan Direktur Nomor 49 tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang
Dan/Atau Jasa di Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru dan Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 143 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa
Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit daerah Madani Kota Pekanbaru.
Namun, proses administrasi ini terhambat
karena pergantian Walikota pada pertengahan 2024 dan penangkapan Pj. Walikota
dalam kasus korupsi, disertai dengan pemberhentian klien nya sebagai Direktur
berdasarkan SK Walikota Nomor 709 Tahun 2024 tanggal 17 September 2024 dan SK
Nomor 893 Tahun 2024 tanggal 22 November 2024.
Dalam kondisi tersebut, CV. Batu Gana
City tetap melaporkan klien nya secara pidana, meskipun persoalan yang secara
substansi bersifat administratif dan berada di luar ranah hukum pidana.
"Karena tidak ada keuntungan
pribadi yang klien kami ambil dan seluruh pekerjaan telah selesai. Pembayaran
yang belum dilakukan semata-mata karena kendala birokrasi dan belum tersedianya
anggaran BLUD, bukan karena adanya niat untuk menipu atau menggelapkan dana.
Permasalahan ini murni persoalan administratif keuangan daerah yang berada di
luar kendali Klien kami sebagai Direktur RSUD Madani," jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab Pemko
Pekanbaru, pada tanggal 29 April 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru
mengadakan rapat yang dipimpin oleh Asisten II Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad
Hutasuhut dengan vendor-vendor yang belum terbayarkan untuk mencarikan solusi
mekanisme pembayaran. Namun CV. Batu Gana City tidak hadir dalam rapat
tersebut.
Ironisnya kata dia, dalam situasi yang
kompleks dan sepenuhnya bersifat administratif, klien nya justru dipidanakan
dan ditahan atas tuduhan penipuan yang tidak berdasar secara hukum.
"Masalah ini seharusnya
diselesaikan secara administratif dan/atau Perdata. Bukan dibawa ke ranah
pidana,"tegasnya lagi.
Pelapor dalam kasus ini juga telah
mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register
perkara nomor : 115/Pdt.G/2025/Pn Pbr tertanggal 11 April 2025 yang pada pokoknya
meminta penyelesaian pembayaran terhadap 3 proyek di RSUD Madani Kota
Pekanbaru.
Hal ini membuktikan ada keterkaitan
dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956 mengatur tentang
penangguhan pemeriksaan perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa perdata
yang belum diputuskan.
"Perma ini bertujuan untuk mengisi
kekosongan hukum terkait Prejudicieel Geschil (Sengketa yang
harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara pidana),"
tutupnya. nor
No Comment to " Kasus Eks Dirut RSD Madani, Pengacara: Bukan Pidana, Murni Perdata "