KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis tengah menyelidiki dugaan kasus penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah operasi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Area 6 Lapangan Minyak dekat Gudang Bahan Peledak (Handak), Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang
karyawan BUMN, terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan tanpa izin yang
berdekatan dengan zona sensitif operasional Migas.
Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan, aktivitas mencurigakan itu
terungkap berawal pada Ahad (11/5/25) sekitar pukul 10.55 WIB dari BKO Satpam
Obvit dan personel keamanan PT. ABB, yang melihat satu unit alat berat
excavator sedang melakukan perambahan di sekitar Gudang Handak, yang harus
dijaga ketat dari aktivitas masyarakat umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel dari BKO Pam Obvit, BKO Intelkam,
dan pelapor segera menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati
satu pria tengah duduk di sepeda motor dengan latar belakang pohon-pohon yang
telah dirusak. Satu unit excavator juga terlihat masih beroperasi membuka
lahan. Petugas langsung menghentikan aktivitas dan mengamankan operator alat
berat.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan untuk keperluan
budidaya kelapa sawit dengan teknik "stecking". Luas lahan yang
dibuka diperkirakan mencapai 9 hektare. Sejumlah saksi, termasuk warga
tempatan, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik beberapa
tokoh masyarakat lokal, yakni RN, FD, dan ZL. Mereka bahkan telah menunjukkan
bukti sertifikat dan turut turun langsung ke lapangan.
Meski begitu, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan zona operasi hulu
migas yang dikelola oleh PT. PHR. Keberadaan excavator dan pembukaan lahan
dinilai dapat membahayakan keselamatan area gudang bahan peledak serta
mengganggu kelancaran kegiatan pertambangan nasional.
"Ya kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Hingga kini belum ada
tersangka ataupun penahanan terhadap pihak mana pun. Namun, polisi telah
mengamankan sejumlah bukti termasuk fotokopi sertifikat lahan dan dokumentasi
aktivitas di lapangan. Aktivitas apapun yang berpotensi mengganggu objek vital
nasional akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Primadona,
Selasa (13/5/25) siang.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang penyerobotan tanah dan/atau Pasal 162 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal empat
tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. rtc
No Comment to " Polsek Mandau Bengkalis Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan PHR "