KORANRIAU.co,PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Dirreanarkona) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang dikendalikan narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap
empat tersangka, termasuk seorang Napi yang menjadi otak jaringan
peredaran narkoba.
Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan ini bermula dari
laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau
melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi
Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru pada Jumat
(14/2).
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh Cina berwarna hijau yang
disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, berat bersih narkotika tersebut
mencapai 7,43 kilogram," ujar Kombes Putu, Selasa (4/3).
Dua tersangka yang berada di dalam mobil, yakni Z
(29) dan M (35) asal Lampung Selatan, langsung diamankan. Dari hasil
pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana di
Lapas Cipinang, Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap
tersangka S di dalam selnya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali bergerak dan
menangkap I (38) di Sukabumi, Jawa Barat. "Ia diduga sebagai pengendali
utama jaringan ini," sebut mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau itu.
Kombes Putu menambahkan, para tersangka dijanjikan
upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu yang
berhasil dikirim.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti yang
akan dibawa ke Jakarta. Ini bukti bahwa kami tak hanya memberantas kurir
narkoba, tetapi juga menindak hingga ke pengendali dan pemilik barang haram
ini," tegas dia.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa unit
ponsel dan dua mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Hrc/nor
No Comment to " Dikendalikan Napi Cipinang, Polda Riau Gagalkan Peredaran 7 Kilogram Sabu "