KORANRIAU.co- Polisi
di Jepang menangkap warga negara Indonesia, Yogi Ageng Prayoga, usai
menikam lansia di Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Kamis (28/11).
Yogi melancarkan aksinya pada 18 November saat
sore waktu setempat. Dia diduga membobol rumah dan menyerang pasangan lansia
dengan pisau dapur.
Korban perempuan berusia 78 tahun mengalami luka
di wajah dan lengan.
Korban lain, laki-laki berusia 81 tahun juga
terluka di beberapa bagian tubuh dan wajahnya, demikian dikutip Channel News
Asia.
Polisi menyatakan Yogi melakukan percobaan
pembunuhan terhadap lansia itu. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan
sandal, masker, dan pisau dapur diduga milik pelaku.
Selama pemeriksaan, dia mengakui menyerang korban tetapi tak punya niat
membunuh.
Saat ini, polisi masih menyelidiki motif Yogi
termasuk keterlibatan dia dalam pekerjaan yami baito. Ini merupakan kerja paruh
waktu dengan melakukan tindakan kriminal lalu diberi upah cukup tinggi.
Respons Kemlu
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum
Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengonfirmasi
penangkapan tersebut.
"YAP ditangkap tanggal 27 November 2024
dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN
Jepang," kata Judha ke CNNIndonesia.com, Jumat (29/11).
Yogi merupakan peserta pemagangan di perusahaan
bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Ia sudah tinggal di Jepang selama dua
tahun.
Judha juga membeberkan motif Yogi membobol rumah
lansia Jepang itu.
"YAP melakukan perampokan untuk keperluan
judi online," ujar dia.
Di kesempatan itu, Judha menerangkan Kedutaan
Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran
untuk memastikan hak-hak Yogi terpenuhi dalam hukum setempat.
cnnindonesia
No Comment to " Polisi Jepang Tangkap WNI Usai Tikam Lansia, Kemlu Buka Suara "