KORANRIAU.co,PEKANBARU- Josua Tobing, salah seorang terdakwa dugaan korupsi Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) /Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019-2021 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Permohonan itu disampaikan Josua melalui kuasa hukumnya, Wahyu Hidayat SH MH, Ricky SH, Rabu (23/10/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Josua merupakan Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB), yang melaksanakan kegiatan BBM Disperkim Rohul itu.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin majelis hakim Jimmy Maruli SH MH, pengacara Josua menegaskan, bahwa berdasarkan fakta persidangan dapat diminta pertanggungajawaban pidana terhadap terdakwa.
"Tidak terdapat adanya persesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dikaitkan dengan adanya benda sitaan / barang bukti sebagai petunjuk ditambah dengan alat bukti surat. Sesungguhnya tidak membentuk rangkaian suatu peristiwa pidana dengan terdakwa adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,"kata Ricky.
Menurutnya, dari analisa yuridis terhadap unsur-unsur pasal dalam surat dakwaan dikaitkan dengan fakta perbuatan, ternyata tidak memenuhi unsur seperti yang diuraikan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Josua sebutnya, yang dimintakan pertanggungjawaban pidana didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang pada intinya terdapat adanya sejumlah kerugian keuangan negara memandang Ahli telah melampaui batasan. Sebagaimana perikatan kontrak kerja dan oleh karenanya penghitungan kerugian keuangan negara tidaklah sah dan dianggap bertentangan dengan hukum serta menjadi alasan untuk penghapusan pemidanaan.
Meskipun demikian, terdakwa memiliki itikad baik dengan melakukan penitipan uang sejumlah Rp606 juta. Sebagaimana Berita Acara Penitipan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Berdasarkan fakta diatas lanjutnya, memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Josua Tobing tidak terbukti terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Membebaskan terdakwa JosuaTobing dari segala dakwaan dan tuntutan pidana Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,"tegas pengacara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Galih Aziz SH MH menuntut Josua dengan pidana penjara selama 2 tahun. Kemudian membayar denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Josua juga diberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 605 juta. Namun UP ini telah diserahkan terdakwa kepada jaksa. nor
No Comment to " Korupsi BBM Disperkim Rohul, Terdakwa Josua Minta Bebas "