• Korupsi Rp246 Juta, Direktur Bumdes di Inhil Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 07 Mei 2024
    A- A+





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Salman Efendi, Direktur Bumdes "Usaha Bersama" Desa Saka Rotan, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi terdakwa korupsi Rp246 juta, dituntut jaksa selama 5 tahun 3 bulan.

    Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH, Rangga Dwi Saputra SH dan Siti Aisyah SH ini, dibacakan Selasa (7/5/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    JPU menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    "Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama masa penahanan,"kata jaksa.

    Kemudian, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.

    "Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp246.243.450. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,"tegas jaksa.

    Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis Hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH, menunda sidang satu pekan mendatang.

    Perbuatan terdakwa menggunakan anggaran BUMDes Tahun 2022 tidak sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP).

    Terdakwa tidak mengajukan proposal penambahan unit usaha kepada pengawas dan kepada penasehat.

    Selain itu, terdakwa juga tidak membuat laporan keuangan tahun buku 2022. Kemudian tidak melaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT).

    Total dana yang dikelola terdakwa selaku Direktur BUMDes "Usaha Bersama" pada Tahun 2022 sebesar Rp450.624.508. Meliputi, barang aset BUMDes, Saldo Rekening BUMDes, Saldo Tunai Serah Terima dan lainnya.

    Sementara, dana yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa hanya sebesar Rp204.381.058. Diantaranya, pertanggungjawaban unit air galon, bendahara, administrasi rekening BUMDes,  administrassi BRI Link dan lainnya.

    Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan Rp246.243.450. Jumlah dana ini tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. nor
  • No Comment to " Korupsi Rp246 Juta, Direktur Bumdes di Inhil Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg