• Hakim Salomo Tolak Prapid Pengusaha Pipa Asal Medan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 November 2023
    A- A+
    Foto:  Sidang Pra Peradilan Pengusaha  Pipa Asal Medan di PN Pekanbaru.






    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Liong Tjai alias Harris Anggara, warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terhadap Kapolda Riau, akhirnya kandas. Permohonan Prapid pengusaha produksi pipa itu ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    "Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon seluruhnya,"kata hakim tunggal Salomo Ginting, Kamis (23/11/23) petang.



    Foto: Tim Kuasa Hukum Polda Riau dan Kejati Riau.


    Harris mengajukan Prapid ini, karena tidak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau selaku Termohon I, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan menggunakan APBD Provinsi Riau 2013 senilai Rp3,4 miliar lebih. Proyek ini merupakan kegiatan Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, yang dilaksanakan oleh PT Panatori Raja.


    Namun Hakim Salomo menilai, jika penetapan tersangka oleh Termohon I (Polda Riau) adalah sah sesuai aturan dan perundangan berlaku. Pasalnya, Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon tersangka yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.


    "Dua alat  bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP itu adalah keterangan para saksi, bukti surat dan keterangan ahli,"sebut Salomo.

    Hakim juga menyatakan, jika penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau adalah sah. Meski sebelumnya, Putusan hakim Praperadilan PN Pekanbaru nomor: 23/Pid.Pra/2018/PN Pbr pada tanggal 05 November 2018 yang membatalkan penetapan tersangka bagi Pemohon.


    Adapun alasan hakim, Termohon tidak melaksanakan putusan Praperadilan tersebut dan membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Pemohon. Putusan hakim Prapid PN Pekanbaru Tahun 2018 itu, tidak menghalangi Termohon untuk melakukan penyidikan ulang.


    Apalagi kata Hakim, dua alat bukti yang diajukan Termohon untuk menetapkan Termohon sebagai tersangka dalam penyidikan ulang itu adalah yang baru. Artinya, alat bukti yang diajukan Termohon tidak sama dengan alat bukti sebelumnya.


    Terkait pendapat kuasa hukum Pemohon bahwa hubungan pekerjaan antara Pemohon dengan  PT Panatori Raja hanya sebatas hubungan dagang atau Perdata, yakni menjual pipa dan tidak ada terikat kontrak dengan PU Riau, hakim menilai hal itu telah masuk pada pokok perkara. Sementara Prapid menguji tentang sah atau tidak sahnya penetapan tersangka.


    Sidang Prapid ini dihadiri Tim Kuasa Hukum Polda Riau Nerwan SH MH, dkk dan Kejati Riau (Termohon II) Eddy Sugandi Taher SH. Sedangkan dari Tim kuasa hukum Pemohon, Effendi Jambak SH MH, Bonardo Saragi SH dan Togu Oktavianus Simbolon SH. nor






  • No Comment to " Hakim Salomo Tolak Prapid Pengusaha Pipa Asal Medan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg