• Digugat Prapid Petani ke Pengadilan, Kapolsek Rumbai Tidak Hadir

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 November 2023
    A- A+
    Foto: Hakim Hendah Karmila Dewi saat menunjukkan surat dari Termohon.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jhon Hendri HS (54), seorang petani warga Jalan  Kartika Sari, Rumbai, mengajukan permohonan Pra Peradilan (Prapid) terhadap Kapolsekta Rumbai ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Namun  sayang, Kapolsekta Rumbai AKP Sardianto maupun kuasa hukumnya selaku Termohon, tidak hadir dalam persidangan yang digelar Senin (21/11/23). Dalam surat yang diterima hakim tunggal Hendah Karmila Dewi SH MH, Termohon tidak hadir karena ada kegiatan di Mapolda Riau.


    "Pihak  termohon  tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini. Termohon menyampaikan ketidakhadirannya dalam surat ini,"kata Hendah sambil menunjukkan surat kepada pihak pemohon.


    Lantaran tidak hadirnya pihak Termohon itu, hakim Hendah kemudian menunda sidang satu pekan mendatang."Sidang kita tunda satu minggu,"sebut Hendah.


    Usai sidang, raut kekecewaan tampak diwajah Mince Hamzah SH MH PhD, selaku kuasa hukum Jhon Hendri. Meski demikian, dia menilai ketidakhadiran termohon masih dalam konteks hukum acara pidana.

    "Kecewa  itu relatif  ya. Jadi kita ikuti saja dulu,"kata Mince.


    Mince menyebutkan, gugatan Prapid ini diajukan karena kliennya menjadi tersangka  memberikan keterangan palsu dan penipuan sesuai Pasal 242 dan 378 KUHPidana. Anehnya, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Termohon  itu tidak sesuai SOP Penyidikan.


    Dipaparkan Mince, SOP yang dilanggar Termohon dalam Penetapan Status Pemohon sebagai Tersangka yakni,  tanpa Surat Penetapan sebagai Tersangka.  Kemudian, Surat Penangkapan Nomor: SP. Kap/82/XI/2023/Reskrim tanpa Tanggal hanya tertulis November 2023.


    Kemudian  lanjutnya, juga Tanpa ada Surat Tugas dan Tanpa Surat Perintah Penyidikan, Tanpa Gelar Perkara dan Tanpa pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan calon tersangka. Lalu diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/XI/Res 1.11/2023/Reskrim Tertanggal 08 November 2023.

    "Surat itu tidak diberi tanggal kapan dikeluarkan, akan tetapi ditandatangani oleh Kapolsek Sektor Rumbai atas nama AKP Sardianto. Kemudian dilaksanakan oleh penyidik yang menerima perintah atas nama Ipda Yuli Ariyanto, tanpa disebutkan surat tugas dan tanpa surat perintah penangkapan,"ungkapnya.


    Dengan kata lain sambung Mince, Termohon tidak mengikuti SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.  Akibat Bahkan, klien  saya telah ditahan di Polsek Rumbai sejak tanggal 08 November 2023 hingga saat ini,"ungkapnya.

    Jhon Hendri papar  Mince, dilaporkan oleh seseorang bernama Nurleli.  Tetapi yang sebenarnya ini adalah laporan induk. Saat ini pihak keluarga masih mempertanyakan tentang tindaklanjut laporan atas nama Komar Siantar, yang melaporkan Nurleli.

    Dipantau Mahasiswa

    Sidang ini ternyata tidak luput dari pantauan puluhan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak). Mereka hadir di ruang persidangan.

    Pelaksana Tugas (Plt) Presiden BEM Mahasiswa Unilak, Irvan Adriansyah mengatakan, jika pihaknya hadir di persidangan Prapid ini bertujuan untuk mengawal kasus tersebut. Pihaknya berharap, hakim dapat berlaku adil dalam permohon Prapid Jhon Hendri ini.

    "Hakim bijaklah dalam menyidangkan permohonan Prapid ini. Kita percaya berat sama hakim ini. Saya rasa hakim kita masih independenlah,"terangnya.

    Dalam kasus ini, mahasiswa menduga ada permainan di Polsek Rumbai yang merugikan Jhon Hendri. Apalagi,  mahasiswa  sempat ingin bertemu untuk mempertanyakannya kepada Kapolsekta Rumbai


    "Kita menduga bahwasanya pihak Polsek hari ini ada yang bermain. Diduga ada terjadi kong-kalikong,"jelasnya.

    Irvan menambahkan, pihaknya hanya cuma menanyakan kasus ini, bukan bermaksud lain. Dia meminta Kapolda Riau agar dapat mengambil tindakan. nor
  • No Comment to " Digugat Prapid Petani ke Pengadilan, Kapolsek Rumbai Tidak Hadir "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg