• Jadi Tersangka Penggelapan Audio, IRT Ini Prapid-kan Kapolresta Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 24 Mei 2023
    A- A+
    Foto: Sidang permohonan Prapid Clarensia.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Clarencia Cicilia alias Claren (40), mengajukan pra peradilan (Prapid) terhadap Polresta Pekanbaru. Ibu Rumah Tangga (IRT) tidak terima dijadikan tersangka kasus penggelapan audio mobil.


    Sidang Prapid ini dipimpin hakim tunggal Sugeng Harsoyo SH MH. Claren (pemohon) sendiri diwakili kuasa hukumnya Renita SH MH dan Joki Martison SH MH. Sementara Polresta Pekanbaru (termohon) diwakili kuasa hukumnya DR Rudi Pardede SH MH,dkk.


    Claren dalam gugatannya menyebutkan, bahwa suaminya Kelvin memiliki Toko ICE AUDIOWORKS usaha dibidang elektronik Pemasangan Audio Mobil di Jalan Tuanku Tambusai komplek Paninsula RT/RW 01/08 Kel. Tangkerang barat, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru. Toko itu dikelola sendiri oleh suaminya bersama seorang teknisi bernama Suroso.


    Namun sejak sang suami ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, karena kasus KDRT otomatis usaha audio itu ditutup. Hingga kini toko itu tidak beroperasi.


    Seiring waktu, pada tanggal 22 Februari 2023 pemohon dipanggil termohon sebagai saksi dugaan Tindak pidana Penggelapan yang dilaporkan oleh Agustinus Chandra Pietama.


    "Pemohon (Claren) sangat terkejut dan heran kenapa dilaporkan oleh Chandra. Sedangkan pelapor berhubungan dengan suaminya yaitu Kelvin. Setahu pemohon Chandra adalah teman akrab dari suaminya sendiri,"kata Renita.
     

    Tidak hanya itu, pemohon menduga Chandra adalah anggota Polri aktif di jajaran Polda itu, selama ini segala sesuatu pemasangan Audio ke toko dengan suaminya.


    Pemohon pernah didatangi oleh anggota mengaku dari suruhan Chandra untuk mengambil perangkat audio yang belum dipasang. Saat itu, Claren menyampaikan kepada anggotanya supaya menunjukkan Bukti serah terima barang baru bisa untuk diberikan. Pemohon takut salah memberikan barang, karena pelanggan dari pemasangan audio terhadap suaminya kemungkinan ada yang lain.


    Akan tetapi, karena pemohon tidak mau menyerahkan barang audio yang diminta oleh orang suruhan Chandra, akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Claren ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam penetapan tersangka Nomor : S.Tap/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 13 april 2023.


    Pemohon disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana. Tidak hanya itu, Claren juga ditahan penyidik dengan surat Perintah penahanan Nomor: SP.Han/77/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 14 April 2023.


    Dalam kasus ini, pihaknya menyatakan termohon cukup cepat atau kilat untuk menjadikan orang tersangka. Apakah sudah mencukupi dua alat bukti yang ditentukan dalam hukum Pidana.


    Sejauh ini barang yang diambil oleh pemohon dari pelapor tidak jelas. Termasuk kapan waktu pengambilan dan bukti tanda terima barang. Pelapor  tidak bisa membuktikannya. Bahkan, penyidik menetapkan pemohon jadi tersangka, sementara Claren bukan pengelola usaha tersebut.


    Fakta itu diperkuat oleh saksi Ade Visusri dan Sri Mulyani. Keduanya membenarkan kalau Claren bukan pemilik dan pengelola Toko audio tersebut.


    "Yang punya usaha itu suaminya bernama Kelvin. Semua izin SIUP dan SITU itu atas nama suaminya,"kata Ade di persidangan.


    Ade menambahkan, jika Chandra merupakan kawan dekat Kelvin. Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan Claren.


    Berdasarkan fakta tersebut, pemohon meminta agar hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Menyatakan surat Ketetapan tentang Penetapan tersangka Nomor: S. Tap/10/IV/RES.1.11./2023/Reskrim tanggal 13 april 2023 atas nama  Clarensia dinyatakan batal dan/atau tidak sah.


    "Menyatakan surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/77/IV/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 14 April 2023, batal demi hukum. Memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan,"tegas Renita.nor
  • No Comment to " Jadi Tersangka Penggelapan Audio, IRT Ini Prapid-kan Kapolresta Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg