• Dugaan Mal Praktek Kasus Arga, Ini Bantahan RSUD Arifin Achmad

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 11 Maret 2023
    A- A+
    Foto: dr Jhon Madi SPOG Subsp.KFM (kanan) dan Zulkifli SKep MH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad membantah adanya dugaan mal praktik  yang mengakibatkan meninggal Arga (6) warga Kabupaten Kepulauan Meranti.


    Komite Etik dan Hukum RSUD Arifin Achmad, dr Jhon Madi SPOG Subsp.KFM menegaskan, jika pelayanan medis yang diberikan dokter IGD RSUD Arifin Achmad telah memenuhi standar operasional prsosedur (SOP). Semua tahapan telah dilakukan dokter yang menangani Arga.


    "Ada yang mengatakan kalau itu mal praktik, tidak benarlah. Cuma, itukan hak mereka. Namun dari segi etik dan profesi, itu tidak masuk mal praktik,"tegas Jhon madi didampingi Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan, Zulkifli SKep MH.


    Jhon menerangkan, jika meninggalnya Arga masih pada saat tahap proses pemeiksaan. Artinya, belum ada tindakan definitif dari dokter.


    "Kalau substansi mal praktik itukan jika telah dilakukannya tindakan definitif. Namin ini baru pada tahap pemeriksaan permulaan dan bukan tindakan therapi,"terangnya.


    Dokter jaga di IGD RSUD Arifin Achmad sewaktu Arga datang lanjutnya, telah mendapatkan penanganan. Bahkan telah diambil sampel, untuk mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan selanjutnya.


    "Akan tetapi, pada proses menunggu hasil sampel ini anak kita Arga itu meninggal dunia.  Jadi memang tidak ada pembiaran atau penelantaran yang dilakukan tim medis,"ungkapnya.


    Lagipula papar Jhon, dokter yang menangani Arga ini memiliki tingkat ilmu kedokteran yang tinggi. Mereka telah memiliki gelar Sub Spesialis.


    Dia menambahkan, tahapan pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan tindakan apa yang tepat akan dilakukan terhadap pasien.


    "Sebenarnya tidak lama, namun tahapan pemeriksaan bagian dari mekanisme yang dijalani. Setelah data dapat barulah dirawat,"ulasnya.


    Jhon tidak menampik, jika pemeriksaan yang berulang-ulang ini membutuhkan waktu. Tidak bisa serta-merta datang lalu langsung diberi tindakan. Terlebih penyakit yang diderita pasien berkaitan dengan tumor.


    Pengambilan sampel berulang kali ini sambungnya, juga guna memastikan penyakit untuk pemeriksaan patalogi dan anatomi. Tahapan pemeriksaan ini, menurut dr Jhon Madi memerlukan waktu. Namun bagi keluarga pasien lalu dipandang berbeda.


    "Kalau tumor tergolong ganas atau tidak. Kalau ganas kita pilih lagi mana yang terbaik. Dia ada tiga penangannya kalau tumor ganas itu. Bisa radio terafi dengan radio aktif, kemo terafi dengan obat-obatan atau dioperasi,"tuturnya.


    "Ini yang kadang masyarakat tak paham, maunya datang langsung dioperasi. Pemeriksaan itu butuh waktu, tidak bisa serta merta,"sebutnya lagi.


    Terkait proses hukum yang tengah dilaporkan oleh Hendra, selaku orang tua kandung Arga ke Polda Riau, Jhon mengakui jika itu merupakan hak warga negara. Namun pihaknya berharap, masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.


    Namun menurutnya, apabila proses hukum ini tetap dilanjutkan, pihaknya siap menghadapinya. Bahkan pihaknya akan berkoordnasi dengan Biro Hukum Setdarov Riau.


    Seperti diberitkan media, seorang warga Kepulauan Meranti bernama Hendra, didampingi praktisi hukum kesehatan, Dian Wahyuni, melaporkan oknum dokter berinisial dr FUB ke Polda Riau. Hendra merasa tidak puas dengan ulah dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru tersebut yang menurutnya menjadi pemicu meninggalnya Arga, pada Sabtu (18/2/23) lalu.nor
  • No Comment to " Dugaan Mal Praktek Kasus Arga, Ini Bantahan RSUD Arifin Achmad "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg