Foto: Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH saat membawa terdakwa Zulkifli.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Penghulu Kepenghuluan Teluk Bano II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Zulkifli, dituntut penjara selama 2 tahun, karena terbukti korupsi sebesar Rp183 juta lebih.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Penghulu Kepenghuluan Teluk Bano II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Zulkifli, dituntut penjara selama 2 tahun, karena terbukti korupsi sebesar Rp183 juta lebih.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herdianto SH MH, dihadapan majelis hakim dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH, dengan dibantu dua hakim anggota yakni, Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH.
"Terdakwa Zulkifli dituntut selama dua tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),"kata Herdianto, Rabu (8/2/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain penjara kata Herdianto, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Zulkifli juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp153 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dapat diganti dengan 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, terdakwa Zulkifli telah mengembalian uang kerugian negara Rp30 juta. Uang itu diserahkan melalui JPU.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 itu yakni dengan melakukan beberapa kegiatan fiktif. Diantaranya, kegiatan penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK.
Kemudian, beberapa kegiatan di Kepenghuluan yang terdapat kelebihan pembayaran. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan sebesar Rp 183.861.235. nor
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 itu yakni dengan melakukan beberapa kegiatan fiktif. Diantaranya, kegiatan penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK.
Kemudian, beberapa kegiatan di Kepenghuluan yang terdapat kelebihan pembayaran. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan sebesar Rp 183.861.235. nor
No Comment to " Korupsi Rp183 Juta, Eks Penghulu Teluk Bono Dituntut 2 Tahun "