• Dua Terdakwa Korupsi Penghulu Panipahan Rohil Rp411 Juta Minta Dibebaskan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 September 2022
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) senilai Rp411 juta lebih, di Penghulu Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Hendri Saidirman dan M Idris Daud, minta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.


    Permohonan kedua terdakwa itu disampaikannya dalam pledoi (pembelaan-red) yang dibacakan melalui kuasa hukumnya Muhammad Yunus Pane SH MH, Andrison SH, Khairil Ahmad SH MH, Erwin Suprapto, SHI dan Donny Reffa Putra SH, pada sidang Senin (5/9/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin H Effendi SH dengan dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan Penuntut Umum. Karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak dapat dibuktikan seperti yang terlihat dalam Fakta-fakta persidangan sebagaimana keterangan para saksi.


    "Tidak ada satupun saksi yang mengetahui adanya ketekoran kas kepenghuluan dan tidak ada satupun saksi yang mengetahui adanya kelebihan bayar. Semua saksi menerangkan adanya kesalahan dalam perhitungan pembayaran riil terutama pembayaran/nilai Kerikil beton, Pasir Beton cor, Sement Portland dan air dengan nilai yang tidak masuk diakal terutama nilai harga air yang seharga Rp. 1.150,- untuk pekerjaan jalan tersebut dan ternyata terdakwa telah memberikan laporan Pertanggungjawaban sesuai barang bukti 13  s/d 15 dan barang bukti tersebut tidak pernah ada saksi yang membantahnya,"kata Yunus Pane.


    Selain itu, sesuai keterangan ahli menerangkan ada kesalahan dalam nilai pembayaran riil Kerikil beton, Pasir Beton cor, Sement Portland dan air dengan nilai yang tidak masuk diakal terutama nilai harga air yang seharga Rp. 1.150,- untuk pekerjaan jalan tersebut. Ahli juga melakukan kesalahan dalam perhitungan ketekoran kas karena sisa kas yang seharusnya ada dalam kas kepenghuuan ditambah dengan saldo akhir.


    "Padahal seharusnya sisa kas tersebut dapayt dihitung setelah nilai kas seluruhnya dikurangi dengan kas yang ada sebagaimana yang telah kami Penasehat Hukum Terdakwa jelaskan dalam eksepsi dan Nota Pembelaan. Bahwa seharusnya sisa kas kepenghuluan adalah sebesar Rp.225.059.004 yang diperoleh dari nilai penarikan sebesar Rp. 3.003.717.515 dikurangi Pengeluaran sebesar Rp. 2.778.658.511. Namun karena dalam saldo Bank terdapat uang sebesar RP. 30.592.455  maka terjadi ketekoran sebesar Rp. 194.466.549 yang diperoleh dari Rp. 225.059.004 dikurangi RP. 30.592.455, oleh karena itu berdasar hukum dan logika apabila majelis hakim dalam memutuskan perkara menyatakan terjadi ketekoran kas kepenghuluan adalah sebesar Rp. 194.466.549,"terangnya.


    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kedua terdakwa meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum.


    "Melepaskan atau Membebaskan Terdakwa tersebut dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,"tegasnya.


    Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdianto SH menuntut kedua terdakwa dengan berbeda. Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Terdakwa M Idris dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Kemudian denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. 


    Sementara terdakwa Hendri Saidirman dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.nor

  • No Comment to " Dua Terdakwa Korupsi Penghulu Panipahan Rohil Rp411 Juta Minta Dibebaskan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg