• Sidang Suap Rp500 Juta, Bupati Andi Putra Minta Dibebaskan Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 14 Juli 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif Andi Putra meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa KPK RI. Andi bersikukuh, jika uang Rp500 juta yang diberikan GM PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso adalah pinjaman dan bukan suap.


    Harapan itu disampaikan oleh Andi melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH. Pengacara mengatakan, jika uang yang diterima dari Sudarso bukan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing.


    "Uang dipinjam pada 14 September 2021 sedangkan rekomendasi baru diketahui 9 Oktober 2021. Tidak mungkin orang memberikan uang untuk sesuatu yang dia tidak diketahui. Dan itu jelas ada di fakta persidangan,"kata Dodi.


    Kemudian, hal itu dipertegas dengan keterangan Direktur Keuangan PT AA, Iriana Iskandar. Di persidangan, saksi menyebutkan pada 27 September 2021, ada mengeluarkan dua cek dengan jumlah Rp500 juta dan Rp53.500.000.


    "Di catatan buku besar keuangan PT AA tertulis kalau Rp500 juta tertulis pinjaman Sudarso. Sedangkan Rp53 juta lebih untuk perpanjangan HGU dan uang itu diterima oleh Sudarso. Kalau yang Rp500 juta untuk HGU tentu dicatat untuk HGU,"terang  Dodi.


    Dodi menanbahkan, hingga tanggal 18 Oktober, ketika detik-detik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, Andi Putra belum mengetahui tentang rekomendasi. "Jadi dimananya, Andi Putra menyalahgunakan wewenang. Disposisi aja belum,"jelasnya.


    Atas fakta di persidangan itu, Dodi berharap majelis hakim agar membebaskan Andi Putra dari segala tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    "Kita tidak sampai minta hukuman seringannya karena memang tidak terima uang untuk rekomendasi. Kita minta terdakwa dibebaskan,"harapnya.


    Pada sidang sebelumnya, JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto SH dan Rio Fandi SH menyatakan, Andi terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP.



    "Menuntut agar terdakwa Andi Putra dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,"kata JPU KPK.



    Andi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.



    Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp500 juta. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.



    Bahkan Andi juga dituntut JPU KPK mendapatkan hukuman tambahan dengan dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Terhitung sejak Andi selesai menjalankan pidana penjara.



    "Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Sejak terdakwa selesai menjalankan pidana penjara,"sebut jaksa KPK.nor

  • No Comment to " Sidang Suap Rp500 Juta, Bupati Andi Putra Minta Dibebaskan Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg