• Merasa Dipersulit Ganti Rugi Lahan, Anita Adukan Kadis Pertanahan Ke DPRD Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 Juli 2022
    A- A+
    Foto: H Nuriman SH MH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Anita, warga Jalan Merpati, Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya ini terpaksa mengadukan Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan H Dedi Gusriadi ke DPRD Pekanbaru. Pasalnya, Anita merasa dipersulit dalam proses pembayaran ganti rugi lahan miliknya.


    Melalui kuasa hukumnya H Nuriman SH MH mengatakan, berawal dari kebijakan Pemko Pekanbaru untuk melakukan pengadaan tanah pengairan/waduk Perkantoran di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, maka dilakukan pembebasan tanah melalui gani rugi tehadap masyarakat pemiilik tanah yang terkena kebijakan tersebut. Salah satunya Anita yang memiliki tiga bidang tanah.


    "Dari tiga bidang tanah milik Anita itu oleh karena anggaran tahun 2021 tidak mencukupi, maka hanya baru satu bidang yang dibayarkan. Sedangkan sisanya masuk dalam daftar tunda pembayaran,"kata Nuriman, Rabu (20/7/22). 


    Dua bidang tanah Anita sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru dan disahkan oleh PPKD pada tanggal 04 Februari 2022 yang harus dibayar ganti ruginya. Permasalahan muncul ketika Anita mengurus pembayaran ganti rugi.


    Ketika itu, Kadis Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriadi mensyaratkan agar tanah yang diganti rugi dibalik nama terlebih dahulu. Bahkan Anita harus menandatangani blangko yang berbunyi sudah menerima uang kontan senilai ganti ruginya. 


    "Anita keberatan, karena dahulu yang satu bidang tidak ada syarat-syarat seperti itu. Ketika hal ini ditanyakan ke Kantor Lurah juga tidak ada dan tidak mengerti yang disebut blangko balik nama,"ulasnya. 


    Di sini lanjut Nuriman, kliennya merasa kebijakan tersebut hanya untuk mempersulit dirinya karena pemilik tanah yang lain sudah dibayarkan. Bahkan Anita terus dikejar-kejar untuk menandatangani  blangko tersebut oleh suami oknum pejabat di Dinas Pertanahan Pekanbaru.


    Saat itu papar Nuriman, kliennya Anita tetap keberatan menandatangani, karena blangkonya ditulis tanggal mundur yakni tanggal 23 Mei 2022."Sehingga seolah-olah pada tanggal tersebut Anita sudah menerima gani rugi dengan uang kontan,"bebernya.


    Oleh karena itu, Anita kemudian mengadukan permasalahan ini ke DPRD Pekanbaru."Suratnya sudah dilayangkan kemarin dan tinggal menunggu panggilan saja,"tegasnya. 


    Sebagai kuasa hukum Anita, Nuriman mengaku sudah menemui Kadis Pertanahan Dedi Gusriadi. Namun jawabannya harus diurus balik namanya terlebih dahulu dan blangkonya ada di Kantor Lurah. 


    "Yang mengherankan, Lurah Tuah Negeri juga tidak tahu apa yang dimaksud balik nama oleh Kadis Pertanahan Pekanbaru itu. Karena proses ganti ruginya sudah dilaksanakan semua sampai penandatanganan Berita Aacara Pelepasan Hak dan penyerahan surat tanahnya,"terang pengacara kondang ini.


    Tidak hanya mengadu ke DPRD, Nuriman juga sudah melayangkan surat ke Pj Walikota Muflihun, tetapi belum ada tanggapan. Oleh karena itu Nuriman mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kota Pekanbaru.


    "Tentu dengan harapan DPRD Kota Pekanbaru sebagai wakil rakyat dapat menyelesaikan persoaan klien kami ini. Apabila tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan pelaporkan penggelapan hak atas tanah,"tegas Nuriman.


    Bahkan kata Nuriman, pihaknya juga akan mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Apabila memang, Kadis Pertanahan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar ganti rugi lahan kliennya itu.


    Karena sambung Nuriman, kliennya itu sudah menandatangani Berita Acara Pelapasan Hak dan surat tanahnya sudah diserahkan serta sudah disahkan dalam daftar ganti rugi. Namun ada upaya kliennya itu dpersulit. 


    "Yang mengherankan, kenapa ketika kien saya di Jakarta, dia dikejar sampai ke Jakarta untuk menandatangani Blangko Pernyataan Sudah menerima Uang Kontan dan tanggalnya mundur tanggal 23 Mei 2022. Anehnya lagi yang membawa surat itu  sampai ke Jakarta adalah suami dari salah satu pegawai Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru yang bekerja di Kantor Kemenkumham Riau,"sebutnya.


    Lebih parah lagi papar Nuriman, blangko tersebut sudah ditandarangani oleh Ketua RT dan Pegawai Dinas Pertanahan Pekanbaru. Padahal, pada tanggal 23 Mei 2022 ada pegawai Kantor Lurah Tuah Negeri yang pada tanggal 20 Mei sudah dilantik sebagai pegawai di instansi lain, tetapi kenapa masih ada namanya dalam blangko tersebut. 


    "Ini harus diusut tuntas. Lagi pula kien saya ada membayar uang pengukuran, ini ada buktinya dan ada rekaman pembicaraannya. Ini blangkonya,"terang Nuriman sambil memperlihatkan fotocopy blangko tersebut. 


    Terkait soal blangko ini, pihaknya mengatakan tidak ada dasar hukumnya. Makanya, pihaknya mendesak Kadis Pertanahan Pekanbaru untuk menunjukkan dasar hukumnya.


    Terpisah, Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru H Dedi Gusriadi mengatakan, jika pihaknya tidak ada mempersulit proses pembayaran ganti rugi dua bidang lahan milik Anita itu. Menurutnya, ganti rugi itu akan dibayarkan jika pemilik lahan terlebih dahulu melakukan proses balik nama dari pemilik lahan ke Pemko Pekanbaru.


    "Harus proses balik nama dulu, mulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan. Kalau proses balik nama dari pemilik ke Pemko Pekanbaru itu sudah selesai, baru bisa dibayarkan,"jelasnya.


    Dedi mengakui, ada ketentuan baru agar pemilik lahan memproses balik nama. Pihaknya tidak ingin terjerat hukum, karena anggaran ganti rugi ini menggunakan APBD Kota Pekanbaru.nor

  • No Comment to " Merasa Dipersulit Ganti Rugi Lahan, Anita Adukan Kadis Pertanahan Ke DPRD Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg