• Eks GM PT AA Sebut Kakanwil BPN Riau Syahrir Terima Rp1,2 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) dengan terdakwa Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra, kembali digelar Selasa (7/6/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH itu, mendengarkan keterangan saksi Sudarso, selaku mantan General Manager PT AA. Dalam keterangannya di persidangan, Sudarso mengaku jika Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir menerima uang dari pihaknya sebesar Rp1,2 miliar.


    "Rp1,2 miliar kalau gak salah dalam mata uang dollar Singapura. Itu atas permintaan Syahrir,"kata Sudarso, saat ditanyakan JPU KPK.


    Menurut Sudarso, uang Rp1,2 miliar tersebut ternyata hanya baru sebagian dari nominal yang diminta oleh Syahrir. Sudarso sendiri tak begitu ingat, pada pertemuan ke berapa uang diserahkan. Namun dia menegaskan, semua sudah diterangkannya secara gamblang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


    Sudarso juga mengakui, sebenarnya Komisaris PT AA Frank Wijaya, sempat tak setuju terkait pemberian uang itu. Meskipun ujung-ujungnya, uang tetap saja diberikan.


    "Sempat komplain tapi dia (Frank Wijaya-red) kemudian minta koordinasi dengan Syahlevi (Kepala Kantor PT AA, red). Uang saya serahkan langsung ke rumah pribadi (Syahrir-red), sendirian,"ulas Sudarso yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Suka Miskin Bandung.


    Pada keterangan lainnya, Sudarso mengaku jika dia memberikan uang Rp500 juta kepada terdakwa Andi Putra itu sebatas pinjaman. Meski pemberian uang itu tidak dilengkapi dengan kwitansi.


    Bahkan saat JPU mendesak bahwa uang itu ada kaitannya dengan rekomendasi Bupati Kuansing dalam proses rekomendasi izin HGU PT AA itu, Sudarso bersikukuh uang Rpp500 juta itu adalah pinjaman dan bukan kaitan dengan rekomendasi izin HGU PT AA.


    Untuk diketahui, Sudarso sendiri telah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyuap Bupati Andi Putra sebesar Rp500 juta.nor

  • 1 komentar to '' Eks GM PT AA Sebut Kakanwil BPN Riau Syahrir Terima Rp1,2 Miliar"

    ADD COMMENT

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg