KORANRIAU.co-Wacana untuk menghentikan usulan amendemen UUD 1945 demi mengatur wewenang MPR RI lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menguat beberapa waktu terakhir.
Usulan tersebut menyusul pasca wacana amendemen penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kali pertama disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Rabu (23/2).
Sebelum wacana penundaan Pemilu 2024 menguat sebulan terakhir, MPR memang berencana memasukkan kewenangan mereka lewat amandemen. Ketua MPR Bambang Soesatyo bahkan menargetkan sidang amendemen untuk PPHN digelar April mendatang.
Saat ini, PPHN masih dalam proses pengkajian oleh Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3).
"Amendemen masih berjalan sebagaimana hasil rapat pimpinan kemarin kita berharap Badan Kajian MPR dan K3 bisa menyelesaikannya pada bulan April mendatang," awal Desember lalu.
Usulan itu didukung hampir semua fraksi di MPR, termasuk oleh PDIP yang pada isu amendemen penundaan pemilu telah menyatakan menolak. Namun, PDIP belakangan menarik sikap mereka dan mengusulkan agar amendemen untuk PPHN ditunda sementara.
Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan wacana PPHN bisa dilanjutkan pada periode berikutnya setelah 2024. Ia menilai situasi politik tak kondusif jika amendemen PPHN terus dilanjutkan, terutama menyusul wacana penundaan pemilu.
"Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/3).
Meski demikian, Basarah memastikan MPR akan tetap melanjutkan kajian PPHN agar bisa direkomendasikan pada MPR periode berikutnya, sehingga PPHN atau GBHN lewat amandemen terbatas UUD NRI 1945 tetap terealisasi.
Usulan penghentian amendemen PPHN didukung Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. HNW, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa fraksinya sudah menolak amendemen sejak awal.
"Sejak awal, Fraksi PKS MPR menolak amendemen itu. Maka saya dukung usulan Wakil Ketua MPR dari PDIP juga dari DPD untuk tunda saja amendemen UUD terkait PPHN," ucap HNW saat dikonfirmasi, Kamis (17/3) malam.
Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP, Arsul Sani. Dia menolak wacana amendemen, jika digelar untuk mengakomodasi usul lain termasuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Anggota Komisi III DPR itu berkata, fraksinya ingin agar amendemen tidak dilakukan terburu-buru. Jika pun terpaksa, dia ingin amendemen dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dan terbatas.
"Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/3).cnnindonesia/nor
No Comment to " Peta Sementara Usulan Amendemen PPHN di MPR RI "