• Jaksa Belum Siap, Tuntutan Syafri Harto Ditunda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 17 Maret 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dekan FISIP UNRI Syafri Harto, terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L, batal dituntut jaksa penuntunt umum (JPU), Kamis (17/3/22) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pasalnya, JPU belum siap dengan tuntutannya.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH ini, seyogianya mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Namun, salah satu Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Syafril SH MH meminta penundaan kepada hakim.


    "Surat tuntutan belum siap yang Mulia. Mohon minta ditunda satu minggu,"kata Syafril.


    Akan tetapi permintaan JPU itu tidak serta-merta dipenuhi hakim. Saat itu, hakim meminta penundaan pembacaan tuntutan dijadwalkan Senin (21/3/22) mendatang.


    Bahkan hakim mengingatkan JPU untuk menyiapkan surat tuntutannya pada sidang mendatang. Jika tidak, hakim akan memutuskan langsung perkara ini tanpa ada tuntutan JPU, karena menimbang masa penahanan terdakwa yang hampir habis.


    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Dodi Fernando SH MH sangat mendukung keputusan majelis hakim itu. Menurutnya, keputusan hakim itu tentu dengan mempertimbangkan jadwal dan agenda sidang yang telah disepakati bersama.


    "Kalau memang nanti dalam perkara ini tidak ada tuntutan dari JPU, tentu secara otomatis tidak ada juga pembelaan (pledoi-red) dari kami. Artinya, agenda sidang bisa saja langsung pembacaan vonis dari majelis hakim,"sebutnya.


    Untuk diketahui, dugaan pelecehan yang dilakukan Syafri Harto itu terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.15 WIB. Peristiwa itu diduga dilakukan di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km 12,5, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.


    Korban L merupakan seorang mahasiswi pada FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional duduk pada semester VII yang sedang mengajukan proses skripsi sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Sedangkan Syafri Harto menjadi Dosen Pembimbingnya.


    Atas perbuatannya, Syafri Harto didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair di Pasal 281 ke-2 KUHP.nor

  • No Comment to " Jaksa Belum Siap, Tuntutan Syafri Harto Ditunda "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg