• Sidang Syafri Harto, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 10 Februari 2022
    A- A+
    Foto: Terdakwa Syafri Harto didampingi petugas kejaksaan saat sidang di PN Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan pelecehan seksual terhadap mahasisiwi dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI Syafri Harto, kembali digelar Kamis (10/2/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kali ini jaksa menghadirkan saksi korban Lamanda.


    Selain saksi korban, Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau Rizal Syah Nyaman, juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Diantaranya, tante korban Susilawati, perwakilan Komahi

    Kuasa hukum terdakwa, Dodi Fernando SH MH kepada wartawan mengatakan, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH itu, para saksi mengaku tidak melihat langsung terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto. Saksi mengaku hanya mendapatkan informasi dari saksi korban Lamanda.

    "Jadi para saksi itu tidak ada yang melihat dugaan pelecehan itu. Mereka hanya mengetahui setelah diceritakan oleh saksi korban,"ungkap Dodi, di sela-sela rehat sidang.

    Dodi menyebutkan, jika mulai terungkap fakta-fakta di persidangan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada terdakwa itu tidak terbukti. Karena dugaan itu semuanya hanya bermuara dari keterangan saksi korban saja.

    Dalam kasus ini Syafri Harto didakwa dengan pasal berlapis. Syafri didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dan  lebih subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP.

    Perbuatan Syafri Harto terjadi pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 13.15 WIB di dalam ruangan kerjanya selaku Dekan FISIP UNRI di Kampus Bina Widya, Jalan HR Soebrantas Km 12,5, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Saat itu, Syafri Harto diduga melakukan pencabulan terhadap L.

    Dia seorang mahasiswi pada FISIP UNRI jurusan Hubungan Internasional duduk pada semester VII yang sedang mengajukan proses skripsi sebagai tugas akhir dan syarat untuk mendapatkan gelar kesarjanaan. Dimana Syafri Harto menjadi Dosen Pembimbingnya.

    Atas perbuatannya, Syafri Harto didakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 289 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair di Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Serta dakwaan lebih subsidair di Pasal 281 ke-2 KUHP.nor

  • No Comment to " Sidang Syafri Harto, Jaksa Hadirkan Saksi Korban "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg