• Kejari Tetapkan dr Misri Tersangka Korupsi, Hukuman Maksimal 20 Tahun Menanti

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 08 Februari 2022
    A- A+

    Kajari Waluyo SH saat rapat bersama jajarannya

    KORANRIAU.co. SELATPANJANG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti pada Selasa (8/2/2022) resmi menetapkan dr Misri Hasanto M Kes,  mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang dilakukannya. Dengan penetapan tersebut membuat dr Misri harus menanggung hukuman berlapis setelah tahun lalu (2020), Polda Riau juga telah lebih dahulu menetapkannya sebagai tersangka dengan materi perkara yang berbeda.



    Mantan Kadiskes Meranti yang pernah menjabat Direktur RSUD dan Sekretaris Dinas Sosial Meranti itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan alat rapid test antibody milik pemerintah daerah. Selain itu juga diduga melakukan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.



    "Penetapan tersangka terhadap MH (Misri Hasanto red) dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Nomor: 01/L.4.21/Fd.1/02/2022 Tanggal 8 Pebruari 2022," ungkap Kepala Kejari Kepulauan Meranti,  Waluyo SH melalui Kasi Intel,  Hamiko Senota SH,  Selasa malam.



    Ditegaskannya, tersangka MH disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 10 huruf a Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana 


    telah diuubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan 


    Tindak Pidana Korupsi.



    "Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan 


    oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, perbuatan tersangka diduga 


    mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp400 jutaan," tambah Hamiko.



    Lebih jauh saat ditanyakan hukuman penjara yang akan mengancam dr Misri, Kasi Intel Kejari Meranti itu mengatakan tertera jelas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.



    Dimana, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.



    Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. (Ahmad)

  • No Comment to " Kejari Tetapkan dr Misri Tersangka Korupsi, Hukuman Maksimal 20 Tahun Menanti "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com