• Kejari dan Pemko Pekanbarun MoU Pergeseran Anggaran Covid-19

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 Februari 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang bermutasi menjadi varian Omicron. Untuk itu, bakal dilakukan pergeseran anggaran dalam APBD Pekanbaru guna menanggulangi wabah virus tersebut.

    Dalam pergesaran anggaran itu, Pemko meminta pendampingan dengan Kejari Pekanbaru agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan. Hal itu dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandangani Kajari Teguh Wibowo dan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

    Penandatanganan MoU itu dilakukan di Aula Lantai 6 Komplek Perkantoran Wali Kota, Senin (7/2). Kegiatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Perwakilan Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Muhammad Jamil, dan para asisten dan staf ahli. Juga Disaksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Pekanbaru. Sementara itu, seluruh Lurah se-Kota Pekanbaru mengikuti kegiatan itu secara virtual.

    Usai kegiatan, Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo menyampaikan, ada tiga hal yang tertuang di dalam MoU tersebut, yaitu, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Kesemuanya itu, kata Kajari, berada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

    "Nanti tentunya melalui SKK (Surat Kuasa Khusus,red) dari pihak pemko, kita akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara apabila itu ada hal keperdataan," ujar Kajari Teguh Wibowo yang saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Ridwan Dahniel, Kasi Intelijen Lasargi Marel, dan sejumlah JPN.

    "Sementara untuk pendampingan pengadaan barang dan jasa, nanti kita minta kan juga permohonan dari Pemko," sambung mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatra Barat itu.

    Disampaikan Teguh, penandatanganan MoU seperti ini sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dari evaluasi yang dilakukan, kerja sama ini sudah berjalan dengan baik.

    "Ke depan mungkin lebih baik lagi, karena untuk pembangunan di Kota Pekanbaru, itu tentunya masyarakat sangat mendambakan. Dalam hal ini kami sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Kejaksaan, dalam rangka mendampingi seluruh kegiatan baik perdata maupun TUN yang dilakukan Pemko Pekanbaru," pungkas Kajari.

    Di tempat yang sama, Wako Pekanbaru, Firdaus mengatakan, tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini agar pemangku kebijakan di setiap OPD tidak ragu dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya, dalam pelaksanaan lelang dan pengerjaan proyek.

    Tidak hanya itu, saat pandemi Covid-19 yang hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda kan berakhir, kata Wako, juga dibutuhkan kebijakan yang cepat dan tepat.

    "Baru saja kita awal tahun, sudah kemungkinan ada pergeseran (anggaran), karena terjadinya kebutuhan-kebutuhan untuk penanganan Covid yang sebelumnya belum terprediksi, sehingga dengan perintah untuk melakukan pergeseran," kata Wako Pekanbaru dua periode itu.

    "Jadi kawan-kawan tak ragu. Maka agar tidak ragu, tim anggaran juga di SKPD kita mintakan juga pendampingan (dari Kejari). Apalagi juga nanti dana kebencanaan, ini (dari) segi pengadaan," lanjut dia.

    Selain itu juga dalam hal aset. Sejauh ini, lanjut Wako, Korps Adhyaksa telah banyak membantu Pemko Pekanbaru dalam penataan aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

    "Kemudian juga kawasan strategis yang harus dilakukan percepatan. Ini juga kita mintakan ke Pak Kajari beserta stafnya untuk membantu kita," tutur Firdaus.

    Kerja sama kedua belah pihak juga terlihat dalam hal penyuluhan hukum kepada guru dan kepala sekolah dalam hal penyelenggaraan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Adapun narasumbernya dari Kejari yang ditunjuk oleh Beliau (Kajari Pekanbaru,red). Biasa yang ditugaskan beliau ni dari Intel," tuturnya.

    Dengan banyaknya kerja sama yang dilakukan, Wako berharap jajarannya bisa paham hukum, dan melaksanakan tugas-tugas yang tidak bertentangan dengan hukum.

    "Harapannya, kita melek hukum. Kita lebih banyak mengetahui soal hukum yang berkaitan dengan pekerjaan sehingga tidak ada keraguan lagi. Supaya kita lebih mantap bergerak di dalam melaksanakan tugas-tugas apalagi di tengah pandemi Covid ini, keuangan daerah itu, APBD itu sangat dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi," pungkas Firdaus.Riri

  • No Comment to " Kejari dan Pemko Pekanbarun MoU Pergeseran Anggaran Covid-19 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg