• Soal Keributan di Kantornya, Ini Penjelasan Kadisnakertrans Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Januari 2022
    A- A+
    Foto: Kadisnaker Riau H Jonli saat memberikan klarifikasi terkait keributan di kantornya.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Keributan yang terjadi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rabu (5/1/22) kemarin, berujung pelaporan seorang pengacara Mirwansyah SH MH terhadap seorang mediator Rita Yuliani ke Polda Riau.

    Kepala Disnakertrans Riau H Jonli kepada wartawan menjelaskan kronologis keributan itu terjadi. Dia mengatakan, peristiwa itu berawal dilaksanakan pertemuan klarifikasi I terhadap permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Pirwanto dkk (5 orang-red), yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Rachmat Isra, SH & partners berdasarkan surat Panggilan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau nomor 560/Disnakertrans-HKI4940 tanggal 28 Desember 2021.

    "Pertemuan klarifikasi tersebut baru dapat dilaksanakan pada pukul 10.45 menit dengan menunggu kehadiran pekerja bersama kuasa hukumnya. Sementara Mediator yang menangani permasalahan tersebut Ibu Rita Yuliani, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 090/Disnakertrans-HK/3161 tanggal 28 Desember 2021,"jelas Jonli, Kamis (6/1/22).

    Jonli yang didampingi Sekretaris Disnakertrans, Rita Yuliani dan Kabid Hubungan Industrial Devi Rizaldi menerangkan, saat itu Rita mempertanyakan syarat formil kepada masing-masing pihak. Namun ternyata, belum memenuhi syarat utama dalam melakukan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.

    "Yaitu belum dilaksanakannya Perundingan Bipartit yang dituangkan dalam Risalah Perundingan Bipartit sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 151 UU Nomor 11 tahun 2020 jo pasal 3 dan 4 UU Nomor 2 tahun 2004. Pihak kuasa hukum pekerja Mirwansyah bersikeras untuk langsung dilaksanakan mediasi pada hari itu juga, dengan menuangkan hasil dari pertemuan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan pada saat dilakukan pemutusan hubungan kerja ke dalam form Risalah Perundingan Bipartit,"paparnya.

    Saat itu lanjut Jonli, pihak perusahaan berkeberatan atas sikap dari kuasa hukum pekerja, karena memang perundingan bipartit tersebut belum pernah dilaksanakan. Pihak perusahaan meminta waktu untuk duduk bersama dengan pekerja membicarakan permasalahan dan hak-hak yang ditimbulkan atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut.

    "Namun keadaan memanas ketika pihak perusahaan menyatakan bahwa perundingan bipartit tidak bisa dilaksanakan sekarang. karena ada agenda acara yang lain yang akan dihadiri oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan merasa terbuang waktunya dengan menunggu kehadiran pekerja bersama kuasa hukumnya selama 40 menit yang ternyata sebagian berada di kantin,"sebut Jonli.

    Akan tetapi lanjut Jonli, pihak kuasa hukum pekerja tetap bersikeras dan keadaan memanas. Seingga menghampiri pihak perusahaan dengan sikap akan berduel.

    "Ibu Rita selau Mediator tidak dapat menenangkan suasana, karena pihak kuasa hukum terus berbicara dengan suara yang keras menantang pihak
    perusahaan. Sehingga memancing mediator lainnya yang berada di luar ruangan yakni AM Pohan, Martaperi dan Dasril untuk melerai,"ulasnya.

    Namun sambungnya, kuasa hukum tetap bersikeras untuk menghampiri pihak perusahaan sambil berkata tidak sopan. Ujungnya, kuasa hukum pekerja disuruh keluar ruangan pertemuan oleh Tim Mediator.

    "Setelah kuasa hukum diamankan oleh Tim Mediator Pak Pohan, pertemuan klarifikasi I tetap dilanjutkan. Saat itu disepakati bersama akan adanya pertemuan secara Bipartit antara pihak Pekerja dengan pihak perusahaan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 mendatang,"ungkapnya.

    Terkait apakah pihaknya juga akan melaporkan balik Mirwansyah itu, Jonli mengaku masih mempertimbangkan. Pihaknya saat ini masih fokus untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya kepada pihak Polda Riau.
        
    Terpisah, Mirwansyah menjelaskan jika dia bersama rekannya Advkat Rachmat Isra memenuhi undangan Disnaker Provinsi Riau untuk mediasi dan klarifikasi. Pertemuan itu terkait dengan Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak lima orang karyawan PT PDR tanpa pesangon.

    "Kemudian kami mendampingi klien begitu juga dengan pihak PT PDR yang didampingi  oleh pihak legal PT PDR. kemudian setelah dibuka mediator dan mempertanyakan apakah sudah melaksanakan bipartit atau belum?lalu saya menjawab belum,"kata Mirwansyah.

    Lalu sebut Mirwansyah, pihaknya diarahkan oleh mediator untuk melakukan bipartit dan dipertanyakan kepada pihak pengadu (karyawan) kami bersedia untuk dilakukan bipartit. Sementara, pihak PT PDR tidak punya waktu dan akan diatur lain waktu.

    "Kemudian saya menjawab, kalau soal kesibukan saya juga punya kesibukan. Lalu kemudian dia menjawab lagi "Anda jangan banyak cerita","terang Mirwansyah.

    Sempat terjadi ketegangan antara Mirwansyah dengan pihak PT PDR."Lalu dia berdiri dan saya pun berdiri dan dia menghampiri saya dan saya pun mendekati,"kata Mirwansyah.

    Tiba-tiba sambung Mirwansyah, dia mendengar suara sangat kencang dari belakang. Saat itu dia mengetahui bahwa mediator (Rita-red) memukul meja dengan kuat sekali, hingga kacanya pecah dan berteriak keluar kepada saya.

    Tidak hanya itu, tiba tiba seseorang berbaju putih masuk ke dalam ruang mediasi dari luar. Kemudian menarik Mirwansyah dengan sangat kasar dan mengusirnya dari ruang mediasi.

    "Lalu saya mempertanyakan bapak siapa?dan dia menjawab bahwa dia adalah mediator di Disnaker. Saya kemudian menjelaskan bahwa saya pengacara karyawan dan ada kuasanya,"jelas Mirwansyah.

    "Dia katakan, saya tidak peduli anda keluar jangan buat keributan di kantor saya. Kemudian saya keluar dan mengajak mediator tersebut yang kemudian saya tau namanya adalah Pak Pohan, untuk berbicara karena saya resmi sebagai pengacara karyawan,"ulasnya lagi.

    Yang menjadi aneh kata Mirwansyah adalah, kenapa tiba-tiba Pohan masuk dan mengusirnya. Padahal Pohan tidak tahu bagaimana cerita dan kronologis yang sebenarnya.

    "Mediasi tetap lanjut tanpa kami (lawyer karyawan) dan kemudian legal PT PDR tetap didalam ruang mediasi dan mendampingi PT PDR. Sehingga klien kami merasa sangat tertekan dan sangat jelas diskriminatif di dalam proses tersebut sehingga tidak bisa diputuskan dan kemudian dijadwalkan lain waktu,"tutur Mirwansyah.nor


  • No Comment to " Soal Keributan di Kantornya, Ini Penjelasan Kadisnakertrans Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg