• Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Kades Air Putih Inhu 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 21 Januari 2022
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun terhadap Tursiwan, Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terdakwa korupsi APBDes sebesar Rp410 juta lebih, Jumat (21/1/22).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Zulfadly SH MH menyatakan, terdakwa Tursiwan bersalah melanggar  Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Menghukum terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 4 tahun,"kata hakim, dalam sidang yang digelar teleconference itu.

    Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 2 bulan kurungan.

    Terdakwa jga dihukum untuk membayar sisa uang pengganti (UP) sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian SH.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Tursiwan selama 5 tahun penjara.

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

    Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni, pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.

    Sehingga bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa di Desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa.

    Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa,  Pembangunan Desa,  Pembinaan Kemasyarakatan  dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus  dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.

    Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya  diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp.410.453.730.nor

  • No Comment to " Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Kades Air Putih Inhu 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg