• Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Jaksa Jebloskan Syafri Harto ke Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 17 Januari 2022
    A- A+

     

                        Foto: Syafri Harto saat dibawa petugas kejaksaan.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terdakwa dugaan pencabulan terhadap mahasiswi, Syafri Harto akhirnya dijebloskan ke penjara. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau nonaktif dititpkan di sel Mapolda Riau, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

    Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (17/1). Hal ini, dilakukan saat penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II dari Kepolisian, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Berkas Syafri Harto diketahui sudah dua kali dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pertama dilakukan pada bulan November lalu. Saat itu, jaksa peneliti menyatakan berkas masih ada kekurangan.

    Atas kondisi itu, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik atau P-18. Pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik. Usai diyakini rampung, berkas kembali dlimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada akhir Desember 2021 lalu, dan dinyatakan P-21 pada  Kamis (1/6) lalu.

    Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja menyampaikan perkara tersebut merupakan limpahan dari Polda Riau. Pihaknya kata dia, menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti pada, Senin pagi.

    “Karena locus dan deliktinya di wilayah Pekanbaru, maka tersangka (Syafri Harto, red) dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru,” Jaja didampingi Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Penkum, Marvelous.

    Pada tahap II itu, jaksa memeriksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan tersangka.
    Hasilnya, kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan begitu pula administrasinya dinyatakan lengkap.
    “Kami melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang bersangkutan dititipkan di sel Mapolda Riau,” sebut Jaja.

    Jaja menerangkan, kewenangan penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHP. Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

    “Dia (Syafri Harto, red) itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan.
    Kita menangani perkara ini sexara profesional dan berintegritas,” terangnya.

    Lebih lanjut disampaikan Kajati Riau, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang JPU gabungan dari Kejari dan Kejati. Para jaksa itu, nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan. “Jumlah JPU-nya ada tujuh orang. Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” pungkasnya.

    Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.

    Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penyidik pun telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada ke Kejaksaan tertanggal 17 November 2021.

    Untuk diketahui, Syafri Harto diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau hampir selama sepuluh jam. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau dicecar 70 pertanyaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

    Oknum Aparatur Sipil Negera itu terlihat menyambangi Mapolda Riau, Senin (22/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang tak sendirian, melainkan didamping penasehat hukumnya menuju ruang pemeriksaan di lantai II Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

    Proses pemeriksaan itu, berlangsung hingga beberapa jam. Sekitar pukul 20.30 WIB, SyafriHarto yang mengenakan kemeja putih keluar dari ruang pemeriksaan. Ia jalan perlahan menunduk dengan wajah ditutupi masker serta menggunakan topi.

    Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, tak banyak keterangan keluar dari mulut pelaku terduga kasus cabul tersebut. Syafri Harto hanya mengarahkan semua pertanyaan wartawan ke penasehat hukumnya. Setelah itu, dia menaiki mobil dengan nomor polisi BM 1639 VF yang terparkir di halaman Mapolda Riau. Selanjutnya, kendaraan tersebut meninggalkan Polda Riau.

    Pria bergelar Doktor ditetapkan sebagai pesakitan oleh Korps Bhayangkara pada, Selasa (16/11) lalu. Penetapan ini, setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa saksi serta pengumpulkan barang bukti.

    Dekan Fisip Unri itu sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). SyafriHartodimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

    Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SyafriHartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.Riri



  • No Comment to " Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Jaksa Jebloskan Syafri Harto ke Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com