• Jonli: Pusat Instruksikan Penetapan UMP/UMK Berpedoman PP 36

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 Desember 2021
    A- A+

     

     

    Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau H Jonli.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau H Jonli menegaskan, jika pemerintah pusat telah mengeluarkan keputuan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 tetap berpedoman dengan regulasi PP Nomor 36 Tahun 2021.

    Hal ini disampaikan Jonli saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut aspirasi serikat buruh yakni Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Riau dan dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) usai bertemu dengan Gubri H Syamsuar beberapa waktu. Jonli mengatakan, jika pihaknya telah bertemu dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

    "Aspirasi dari kawan-kawan buruh itu sudah kami sampaikan. Hasilnya, Kemenaker tetap menginstruksikan bahwa penetapan UMP dan UMK itu tetap berpedoman kepada Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 36 Tahun 2021,"kata Jonli didampingi Kabid Hubungan Industrial (HI) Devi Rizaldy.

    Jonli memaparkan, jika sebelumnya serikat buruh menyampaikan dalam aspirasinya meminta penetapan UMP/UMK berdasarkan  Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Akan tetapi, Kemenaker tetap memutuskan menggunakan aturan PP Nomor 36 itu.

    Selain itu lanjut Jonli, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Insruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 68 Tahun 2021. Inmendagri itu menegaskan tetap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Dalam Inmendagri itu disebutkan, Gubernur dan Bupati/Walikota tetap mempedomani dan melaksanakan  Undang-Undang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya,"urai Jonli.

    Oleh karena itu, Jonli mengharapkan kepada seluruh serikat buruh di Provinsi Riau untuk dapat memahami dan mentaati aturan yang telah ditetapkan pemeritah pusat itu. Dia juga mengimbau, agar tetap menjaga kondusifitas demi kelancaran pertumbuhan ekonomi di daerah.

    Jonli menyebutkan, jika Pemprov Riau telah membuat surat edaran (SE) terkait struktur upah bagi pekerja di atas satu tahun. Artinya, bagi pekerja yang dibawah satu tahun itu, hanya untuk jaringan pengaman sosial terendah.

    Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Riau Juandy Hutauruk dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Nursal Tanjung, menyampaikan aspirasinya ke Gubernur Riau H Syamsuar untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat.

    Para buruh yang tergabung dalam KSBSI dan K-SPSI, sepakat untuk tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa atau demo dalam menyampaikan aspirasinya. Mereka cukup menyampaikan aspirasi itu melalui Pak Gubernur untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

    Disebutkan, dalam aspirasinya yang disampaikan ke Gubri, serikat buruh meminta pemerintah pusat dalam penetapan UMP/UMK 2022 harus mengacu kepada Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Buruh menolak berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat ini.nor


  • No Comment to " Jonli: Pusat Instruksikan Penetapan UMP/UMK Berpedoman PP 36 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg