• Catatan LBH Jakarta: 2021 Tahun Pembungkaman Kritik Salah Urus Negara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 18 Desember 2021
    A- A+
            Foto: Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arief Maulana



    KORANRIAU.co-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arief Maulana menyebut tahun 2021 sebagai tahunnya pembungkaman terhadap kemerdekaan berpendapat. Menurutnya, kritik publik atas salah urus negara oleh pemerintah dibungkam.

    "Yang jelas tahun ini bisa kita katakan adalah tahun pembungkaman terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi rakyat yang menyuarakan kritik terhadap salah urus negara," kata Arief dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Jakarta, Jumat (17/12).

    Menurut Arief, LBH Jakarta mencatat pada 2021 terjadi represi yang begitu hebat terhadap kebebasan berekspresi. Masyarakat yang mencoba mengkritik pemerintah mendapatkan represi baik secara online maupun offline.

    Hingga akhir tahun, LBH Jakarta mencatat sekitar 18 kasus yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, kritik melalui media sosial namun dibalas kriminalisasi, hingga ancaman hak privasi.

    "Ini yang menjadi catatan di kasus-kasus hak sipil dan politik," ujarnya.

    Arief mencatat sejumlah kasus kesewenang-wenangan aparat terkait hak sipil dan politik seperti, penangkapan dua anggota LBH Jakarta pendamping warga Gang Buntu II Pancoran yang menjadi korban penggusuran, dan saat mendampingi aksi damai menolak situasi Myanmar.

    Selain itu, adalah pemidanaan terhadap Ketua Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti dan Ketua Lokataru, Haris Azhar. Kemudian, dua peneliti Indonesia Corruption Watch. Mereka dipolisikan oleh dua purnawirawan Jenderal TNI di lingkaran Istana.

    Selain itu, adalah represi terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi damai serta pemidanaan terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.

    Pada kesempatan tersebut, Arief juga memaparkan sepanjang tahun 2021, LBH Jakarta menerima 298 aduan dari masyarakat dengan jumlah pencari keadilan 3.239 orang.

    Arief menyebut terdapat penurunan jumlah aduan hingga 50 persen jika dibanding tahun lalu karena LBH Jakarta sempat ditutup akibat 16 pengacaranya positif Covid-19.

    Lebih lanjut, Arief membeberkan ratusan kasus tersebut didominasi kasus kaum miskin kota 147 kasus, perburuhan 99 kasus, perempuan dan anak 97 kasus dan lainnya.

    Sepanjang 2021, LBH Jakarta juga mencatat menerima 2.810 pencari keadilan terkait 353 kasus perkotaan masyarakat urban, 271 kasus perburuhan dengan 741 pencari keadilan, 152 kasus sipil dan politik dengan 386 pencari keadilan, 161 kasus keluarga dengan 197 pencari keadilan, dan 57 kasus perempuan dan anak dengan 68 pencari keadilan.

    "Isu yang paling banyak apa saja? Ada isu miskin kota, kasus-kasus yang terjadi di perkotaan dan masyarakat urban yang memang terjadi wilayah LBH Jakarta," tutur Arief.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Catatan LBH Jakarta: 2021 Tahun Pembungkaman Kritik Salah Urus Negara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg