• Fakta Menarik Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Kasus Ahok hingga Hukuman Mati

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co- Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dalam satu hari penuh, pada Senin (20/9/2021). Uji kelayakan tersebut digelar maraton sekitar 13 jam, yakni sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir pada pukul 22.00 WIB. 


    Terdapat 11 nama calon hakim agung yang mengikuti fit and proper test. Mereka terdiri dari delapan calon hakim agung kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, Prim Haryadi, dan Suharto. 


    Kemudian, dua calon hakim agung kamar perdata yakni Ennid Hasanuddin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan. Rencananya, nama-nama tersebut dijadwalkan akan menerima keputusan diterima sebagai calon hakim agung atau tidak pada hari ini, Selasa (21/9/2021) melalui rapat pleno Komisi III DPR. 


    Ada sejumlah fakta menarik yang dirangkum Kompas.com dari uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III. Berikut paparannya: 


    Tangani kasus Ahok Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto menjawab pertanyaan anggota DPR soal pengalamannya menangani berbagai kasus, termasuk kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok, 2016 silam. Dwiarso yang menjadi calon hakim agung nomor urut pertama dalam fit and proper test ini menyatakan, dia hanya berpegang pada hukum acara dan hukum materiil saat sedang menangani perkara.


    "Kuncinya begini, Pak, kami tidak menjelaskan secara membahas kasus di sini, tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materiilnya. Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," kata Dwiarso. "Jadi kita tidak akan lari ke mana, insya Allah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," ujar dia. 


    Menurut pengakuannya, dalam setiap menangani perkara, ia berusaha memberikan kesempatan yang seimbang, baik bagi jaksa penuntut umum maupun terdakwa serta kuasa hukumnya. Begitu juga, jika ada kesalahan, Dwiarso mengaku berani menegur jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan kuasa hukum. 


    "Kita harus berlaku adil," ujar pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu. 


    Dugaan plagiarisme 


    Salah seorang calon hakim agung kamar pidana, Yohanes Priyana dinilai melakukan plagiarisme dalam makalah yang dibuat untuk uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu disebut oleh anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio saat menilai makalah yang dibuat Yohanes. 


    Ichsan menyebut, makalah itu tak memiliki catatan kaki sehingga dicurigai plagiarisme. "Kami menemukan dalam makalah bapak halaman tiga yang saya pikir tadi minta waktu untuk diklarifikasi saya pikir bapak mau memberikan catatan kaki pada paragraf kedua tersebut, bapak hanya minta ditambahkan berupa kata surat," ujar Ichsan. 


    Ichsan mengatakan, sebelumnya Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir sudah mengingatkan semua calon untuk selalu memberikan catatan kaki apabila mengutip buku atau jurnal. Namun, Yohanes belum memberikan respons terkait dugaan plagiarisme tersebut lantaran waktu sudah habis untuk menjawab pertanyaan lainnya. 


    Soal hukuman mati 


    Sejumlah calon hakim agung kamar pidana mendapat pertanyaan soal penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana berat. Salah seorang calon hakim agung kamar pidana, Suradi berpandangan, penerapan pidana mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang karena hukuman itu dapat dijatuhkan untuk kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur undang-undang. 


    "Tindak pidana-tindak pidana tertentu yang sangat menyakitkan masyarakat misalnya terorisme, bom sampai ratusan orang meninggal dan seterusnya, ya tentunya kalau undang-undang mengizinkan itu artinya kalaupun itu dijatuhi hukuman mati dan seterusnya juga tidak melanggar HAM karena ada yang melegalkan,"kata Suradi.kompas/nor



    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Fakta Menarik Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Kasus Ahok hingga Hukuman Mati "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg