• Pengacara Zulkifli AS Berharap Keringanan Hukuman dari Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 23 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama lima tahun penjara, terkait kasus suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih. Atas tuntutan itu, Zulkifli melalui kuasa hukumnya meminta adanya keringanan dari majelis hakim.


    "Kami memohon kebaikan hati majelis hakim untuk meringankan hukuman bagi Pak Zul AS (Panggilan terdakwa-red). Karena harapan kami cuma di majelis hakim saja lagi,"kata Ketua Tim Kuasa Hukum Wan Subrantiarti SH MH, Kamis (22/7/21) di Pekanbaru.


    Wan mengaku pihaknya bukan tidak ada alasan meminta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH. Salah satu alasannya yakni, terdakwa Zul AS telah mengakui perbuatannya.


    "Pengakuan dari terdakwa bahwa dia memang bersalah, itu merupakan hal yang meringankan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kemudian, terdakwa juga belum pernah dihukum,"jelasnya lagi.


    Selain itu lanjut Wan, terdakwa Zulkifli AS selama menjabat Walikota telah banyak berbuat bagi pembangunan Kota Dumai."Beberapa hal inilah yang mendorong kami untuk mengharapkan keringanan hukuman dari hakim,"harapnya.


    Semua permohonan itu papar Wan, akan dituangkannya dalam pledoi (pledoi-red) pada sidang tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Bahkan, Zulkifli AS juga akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi di hadapan majelis hakim nantinya.


    Terkait tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan JPU KPK, Wan mengatakan jika hal itu memang haknya jaksa. Pihaknya sangat menghormati amar tuntutan JPU itu.


    "Kami sangat menghargai dan menghormati tuntutan jaksa itu. Mudah-mudahan, putusan majelis dapat meringankan klien kami,"tuturnya.


    Pada sidang kemarin, Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghas SH menuntut terdakwa Zul AS selama 5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan.


    Tidak hanya itu, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,848 miliar lebih. Jika UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.nor




  • No Comment to " Pengacara Zulkifli AS Berharap Keringanan Hukuman dari Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg