• Kejati Dikabarkan Hentikan Penyidikan Korupsi di Disdik Riau Senilai Rp23 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 05 Juli 2021
    A- A+

     

                                                Foto: Pidsus Kejati saat geledah Kantor Disdik Riau.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidikan dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, dikabarkan telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, meski sudah menetapkan dua orang tersangka. 


    Adapun para tersangka yakni Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil. Mereka bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp23,5 miliar. 


    Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kajati Riau saat dijabat Mia Amiati pada 20 Juli 2020 lalu. Kemudian, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.


    Perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kabid SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker. 


    Lalu, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan, peranan Rahmad Dhanul, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.


    "Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT," ujar Mia Amiati saat penetapan kedua tersangka.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


    Sehari berselang, penyidik menggeledah Kantor Disdik Riau, di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 3 Pekanbaru itu. Dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Muhammad Iqbal, penyidik menyita menyambangi sejumlah ruangan. Di antaranya ruangan Kepala Dinas, ruangan Kasubsi Perencanaan, dan ruangan Kabid SMA. Seluruhnya berada di lantai II institusi yang saat ini dipimpin oleh Zul Ikram itu. 


    Hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti dua box container yang berisikan 26 item barang berupa dokumen maupun alat e-purchasing untuk pembelian melalui e-catalog.


    Tak sampai satu bulan, tepatnya pada 7 Agustus 2020, kejanggalan penyidikan mulai terlihat. Kedua tersangka mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota. Sementara hal ini jarang dilakukan Korps Adhyaksa ini dalam penanganan perkara korupsi.


    Adapun alasan pengalihan penahanan itu, ada permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada tim penyidik. Permohonan itu dengan alasan, tidak akan melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. Kemudian, didukung dan dijamin oleh pengacaranya dan istri para tersangka. Dalam pengalihan penahanan itu, penyidik membantah adanya jaminan uang.


    Dari informasi yang didapat, adanya intervensi dari salah seorang oknum anggota DPR RI, membuat Kejati gamang dalam melanjutkan proses penyidikan perkara ini. Penyidik terkesan mencari celah untuk menghentikan perkara ini. 


    Salah satunya dengan meminta audit dari Inspektorat Provinsi Riau. Sementara perkara ini, telah ada temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.


    Disinggung soal adanya intervensi ini, Hilman Azazi pernah membantahnya. "Kata siapa? Itu kabar angin. Insya Allah (tetap lanjut, red)," ujar Hilman Azazi pada, 26 November 2020 lalu. Saat itu, Hilman masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.


    Sejak saat itu, perkembanganan perkara berkutat pada penghitungan kerugian negara (PKN). Hingga akhirnya, didapati kabar penyidik telah menghentikan penyidikan perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). 


    Kajati Riau, Jaja Subagja dikonfirmasi perihal kabar dihentikan perkara rasuah tersebut belum memberikan jawaban. Pasalnya, saat dilayangkan pesan singkat melalui WhatsApp pada nomor 0877-8444-xxxx, belum memberikan jawaban. 


    Penghentian penyidikan kasus korupsi dengan ada tersangka bukan kali pertama dilakuakan Kejati Riau. Sebelumnya, ada dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru senilai Rp4,4 milar. 


    Pada perkara ini, ditetapkan tersangka seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Lalu, Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang.


    Adapun pertimbangan penghentian penyidikan itu, dijelaskan Hilman, kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. Kemudian, perangkat video wall yang terpasang di Command Center Pekanbaru tetap difungsikan. Dengan begitu, negara sudah diuntungkan mengingat perangkat video wall sekitar Rp4,4 miliar tetap terpasang serta tersangka dibebankan pengembalikan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar.Riri



  • No Comment to " Kejati Dikabarkan Hentikan Penyidikan Korupsi di Disdik Riau Senilai Rp23 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg