• Polda Riau Tangkap Empat Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 30 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan penangkapan terhadap empat orang di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan pasir laut secara ilegal di Negeri Sri Junjungan.


    Pengungkapan ini, berawal Kapal Patroli Antareja– 7007 milik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) melakukan patroli di Perairan Sungai Injab, Sabtu (29/5) lalu. Di sana, petugas mendapati dua unit kapal motor yang memuat dan menbawa pasir laut. 


    Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing awak kapal. Sehingga, ketahui kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut dilakukan secara ilegal. Lantaran, tidak dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Izin Usaha Penambangan. 


    "Penambangan pasir laut ilegal ini dilakukan para tersangka di Perairan Sungai Injab, Rupat," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Dirpolairud, Kombes Pol Eko Irianto dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Rabu (30/6). 


    Agung menyampaikan, dalam penangkapan itu diamankan empat tersangka berinisial RS (62) dan MA (48) berperan sebagai nahkoda kapal. Sedangkan, AY (32) AR (42) selaku pemilik kapal yang digunakan untuk menyedot pasir laut. 


    Kemudian turut disita barang bukti berupa dua kapal motor dengan muatan pasir laut masing-masing sekitar 20 meterkubik. Lalu, dua bundel dokumen kapal motor dan dua unit kapal penginsap pasir laut. "Peran tersangka ini pemilik kapal dan nakoda," sebut jendral bintang dua ini. 


    Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau menyampaikan, cara kerja penambangan penambangan ilegal tersebut. Dikatakannya, pasir disedot menggunakan alat penghisap melalui pipa yang dari bawah laut. Kemudian, pasir tersebut dimuat ke dalam kapal untuk dibawa ke darat. 


    "Ini adalah perbuatan merusak lingkungan yang tidak kita inginkan bersama, dan melawan hukum. Kegiatan ini harusnya mengikuti aturan berlaku," jelas Agung. 


    Akibat perbuatan para tersangka, kata Kapolda, telah menimbulkan kerugian negara, berupa terjadinya kerusakan lingkungan. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP.


    "Dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkas Agung.Riri

     





  • No Comment to " Polda Riau Tangkap Empat Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg