• 'Magabut' dan Mati Angin Pegawai KPK Usai Terbuang karena TWK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 02 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Puput mendengar kabar dari media ada konferensi pers soal 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 5 Mei lalu. Ia bertanya-bertanya apakah namanya masuk daftar 75 pegawai itu atau tidak.


    "Apakah gue? Apakah gue?" pikir Puput di kepalanya.


    Ia lantas mencari tahu sendiri apakah namanya masuk ke dalam daftar itu. Benar saja, nama Puput ada dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.


    Ketua KPK Firli Bahuri kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652, dua hari setelah pengumuman. Dalam SK tersebut, 75 pegawai itu dibebastugaskan. Semua tugas dan kewajiban harus diserahkan kepada atasan.


    Puput bisa saja menerima dirinya tak lolos TWK dan gagal beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Puput merasa berat jika harus menghentikan pekerjaannya begitu saja.


    Pemilik nama asli Tri Artining Putri ini bekerja sebagai Spesialis Hubungan Masyarakat Muda di Biro Humas KPK. Setiap tanggal 1, ia dan semua pegawai KPK menerima gaji bulanan.


    "Ingat gaji Anda berasal dari rakyat," ujar Puput memberitahu tulisan yang ada di slip gajinya.


    Terakhir Puput menerima gaji pada 1 Mei kemarin. Artinya, gaji itu berlaku untuk membayar kerja-kerja Puput sampai bulan Mei akhir.


    Menurutnya, gaji yang diterimanya itu harus dikembalikan kepada rakyat dengan kerja-kerja yang maksimal.


    Namun, belum sampai setengah bulan ia harus menyerahkan tugas dan kewajibannya karena dinyatakan gagal TWK. Ia tak tahu mengapa pimpinan KPK memutuskan menonaktifkan 75 pegawai tersebut.


    "Berarti dari 11 Mei sampai tanggal 31 Mei saya makan gaji buta. Tapi diperintah untuk seperti itu. Enggak tahu ya maksud dan tujuannya apa. Tapi itu beban dan bikin enggak enak hati gitu," ujarnya,


    Selain itu, Puput juga mengatakan banyak program-programnya yang belum selesai. Ia ingin menuntaskan dan bertanggung jawab atas tugas yang diembannya. Namun, atasannya tak mengizinkan.


    "Nasib program yang aku pegang bagaimana. Ya kadang-kadang aku di WhatsApp 'oh iya nih, masih bisa jalan atau nggak?' Gitu," ujarnya.


    Perempuan yang pernah berkarier sebagai wartawan itu khawatir banyak pekerjaan yang terhambat akibat keputusan pimpinan tersebut.


    Di divisinya ada tiga orang, sudah termasuk dia yang membuat publikasi berita. Dari tiga orang itu, satu merupakan pegawai tidak tetap. Sementara itu, pekerjaan harus berjalan seperti biasa.


    "Apakah itu kemudian efektif untuk pelaksanaan kerja? Itu baru ngomongin soal Humas yang sifatnya supporting di KPK," katanya.


    Ia tak bisa membayangkan bagaimana pegawai KPK yang langsung berhubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi jika harus dinonaktifkan.


    "Bagaimana teman-teman penindakan yang ada efek langsung ke penindakan. Ke hukum, ke langkah-langkah hukum dan segala macam, apakah itu efektif?" ujarnya.


    Sebelumnya ia menganggap Revisi Undang-undang KPK sudah membuat kaki KPK kewalahan untuk melangkah. Namun, dengan dikeluarkannya SK 652 itu, seluruh anggota tubuh KPK digebuki agar lumpuh total.


    Puput mengatakan SK tersebut sudah mencabut bukan hanya hak tapi juga kewajiban pegawai antirasuah.


    Ia berharap Presiden Joko Widodo lebih tegas dalam menyikapi polemik alih status menjadi ASN ini.


    "Kita berantas korupsi bareng-bareng, sudah cukup melemahkan KPK dengan revisi undang-undang dan pimpinan yang bermasalah. Biarkanlah kami berjuang sebagai ASN untuk memberantas korupsi," katanya.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " 'Magabut' dan Mati Angin Pegawai KPK Usai Terbuang karena TWK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg