• Ganti Rugi Lahan tak Layak, Nenek Syamsuarni Ajukan PK Ke MA

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 04 Juni 2021
    A- A+
                                            Nenek Syamsuarni (kursi roda) dan Tim Kuasa Hukum


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang nenek berusia 83 tahun, Syamsuarni, warga Pekanbaru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait harga ganti rugi lahan miliknya di kawasan Universitas Riau (UNRI) dan venue PON yang dinilai tidak layak.

    Sidang PK ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/6/21) siang yang dipimpin majelis hakim Estiono SH MH.  Agenda  sidang mendengarkan keterangn saksi yang diajukan kuasa hukum Syamsuarni, Dr HM Yusuf Daeng SH MH Ph.D,  sebagai novum (bukti baru-red).

    Para saksi yang dihadirkan itu merupakan pemilik lahan yang berdekatan dengan lahan milik Syamsuarni. Para saksi mengaku telah mendapatkan ganti rugi yang lebih tinggi dari Syamsuarni pada tahun 2021 lalu.

                                                                                


    Syamsuarni sendiri hadir ke persidangan dengan menggunakan kursi roda. Dia juga didampingi sejumlah kerabat. Sementara pihak tergugat diwakili oleh Biro Hukum Setdaprov Riau dan Bagian Hukum Pemkab Kampar.


    Usai sidang, Yusuf mengatakan, pengajuan PK ini berawal ketika Syamsuarni bersama dua rekannya yakni, Sunariati dan Murniwaty melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Pekanbaru 2013 silam, atas lahan milik mereka di lahan UNRI yang terdampak untuk venue PON Riau tidak mendapatkan ganti rugi. 


    "Adapun yang digugat itu adalah, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Pemprov Riau, Universitas Riau (UNRI), Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Pemkab Kampar, BPN Provinsi Riau, BPN Kampar, BPN Kota Pekanbaru dan Tim Sembilan Pembebasan Ganti Rugi Lahan UNRI,"kata Yusuf.


    Disebutkan, lahan yang dimiliki Syamsuarni dan Sunariati itu seluas 37.480 M2 berdasarkan SHM 16292 dh 923 tanggal 9 Agustus 1983 yang diuraikan dalam surat ukur No.:1164/2010 tanggal 10 Juni 2010 dh 5349/1983 atas nama Samsuarni yang telah dibalik nama kepada Murniwaty seluas 18.290 M2. Kemudian, SHM 8065 tanggal 15 Februari 2006 dh 921 tanggal 9 Agustus 1983 yang diuraikan dalam surat ukur No.:4659/2006 tanggal 15 Februari 2006 dh 5350/1983 atas nama Sunariati dengan luas 19.190 M2.


    "Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung, gugatan Syamsuarni ini diterima. Para tergugat diharuskan membayar ganti rugi seharga Rp100 ribu per meternya,"terang Jusuf.


    Para tergugat lanjut Yusuf, kemudian menjalankan putusan MA tersebut. Mereka membayarkan ganti rugi lahan Syamsuarni dan Sunariati. 


    Akan tetapi lanjut Yusuf, harga ganti rugi dinilai tidak sepadan. Pasalnya, para pemilik lahan lain yang berdekatan dengan lahan Syamsuarni mendapatkan ganti rugi sebesar Rp160 ribu dan Rp500 ribu permeter pada tahun 2012 lalu itu.


    "Jadi tidak patut rasanya diganti rugi dengan harga Rp100 ribu per meter. Karena itu, kami mengajukan PK agar keputusan MA terkait harga ganti rugi itu bisa direvisi kembali,"jelasnya.


    Yusuf sendiri mengaku tidak mengajukan patokan harga yang pantas dalam PK-nya tersebut. Namun bagi pihaknya, majelis hakim dapat meninjau kembali harga ganti rugi yang layak bagi Syamsuarni sesuai dengan NJOP.


    "Yang penting, harga ganti rugi itu tidak Rp100 ribu per meter. Mudah-mudahan PK kita ini dikabulkan oleh majelis hakim,"harapnya.nor




     

  • No Comment to " Ganti Rugi Lahan tak Layak, Nenek Syamsuarni Ajukan PK Ke MA "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg