• Kejati Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Koruspi Pelabuhan Bagan Siapiapi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 15 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Batu Enam, Bagan Siapiapi. Pasalnya, Kejari Rokan Hilir dinilai tidak serius mengusut kasus rasuah senilai puluhan miliar tersebut. 


    Desakan itu disampaikan belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rokan Hilir (APRiL) saat berunjuk rasa di Kantor Korps Adhyaksa Riau, Jalan Sudirman, Kamis (15/4). Dalam aksinya, massa membawa spanduk besar warna putih dengan tulisan ''PELABUHAN MANGKRAK. KEJATI RIAU KEMANA??? #SAVEBAGANSIAPIAPI'.


    Koordinator Umum (Kordum) APRiL, Tengku Gusri menyampaikan, perkara itu tengah ditangani jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Rohil. Bahkan, sejumlah pihak sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.


    "Jaksa telah memanggil unsur dan instansi terkait. Tapi hingga kini  tidak ada kejelasannya pananganan perkara itu. Patut diduga ada ketidakbecusan Kejari Rohil dalam menangani perkara ini," ungkap Tengku Gusri. 


    Dia menjelaskan, pelabuhan itu digadang-gadang menjadi pelabuhan bertaraf internasional. Akan tetapi, saat ini kondisinya berbanding terbalik yang mana banguannya telah retak-retak dan nyaris ambruk.


    Proyek ini, sebutnya, mendapatkan kucuran anggaran kembali pada tahun 2018, yakni sebesar Rp20,7 miliar dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Dana puluhan miliar itu untuk melanjutkan kembali pembangunan pelabuhan tersebut. Adapun pelaksanaan pengerjaan dermaga pelabuhan selama 186 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 31 Desember 2018 yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).


    Tengku Gusri menambakan, ketidaksesuaian antara spesifikasi fisik di lapangan dengan gambar yang tertera di kontrak, membuat Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil memutus pendampingan. Pekerjaan yang melebihi batas waktu dan hasil proyek yang mangkrak dengan banyaknya titik kerusakan dan keretakan di pelabuhan.


    "Kita sudah melihat dan melakukan investigasi di lapangan. Proyek puluhan miliar rupiah ini mangkrak. Seharusnya proyek ini dapat beroperasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun kita saja, masyarakat Rohil tidak bisa masuk ke lokasi proyek tersebut," paparnya. 


    Melihat kondisi itu, pendemo meminta Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja untuk menindaklanjuti perkara yang sedang ditangani Kejari Rohil. "Dikarenakan Kejari Rohil tidak serius untuk melakukan penyelidikan sehingga perkara ini sampai sekarang berjalan di tempat," jelas Gusri. 


    Kejati Riau diminta untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Multi Karya Pratama. "Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, demi kemaslahatan umat, maka kami akan menjadikan Kantor Kejati Riau sebagai rutinitas mimbar bebas mingguan," tutupnya. 


    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan yang menjumpai massa aksi mengatakan, akan meneruskan tuntutan pendemo itu ke pimpinan. "Ini kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan. Akan kita tunggu, langkah-langkah apa nantinya yang akan diinstruksikan pimpinan," kata Muspidauan. 


    Dari informasi yang dihimpun, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa pada Kejari Rohil masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan auditor terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) dalam perkara ini.Riri

  • No Comment to " Kejati Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Koruspi Pelabuhan Bagan Siapiapi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg