• Kejari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru Korupsi SPPD Fiktif

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kendati status tersangkanya, belum membuat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Hendra AP alias Keken bisa bernafas lega. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kuansing menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019. 


    Sprindik ini diterbitkan atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kuansing, Timothee Kencono Malye SH yang mengabulkan gugatan Hendra Ap selaku pemohon. Yang mana, amar putusan praperadilan tersebut di antaranya menyatakan surat penerapan tersangka dan sprindik

    Kajari Kuansing Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021 tidak sah. 


    Kemudian, menyatakan surat perintah penahanan atas tersangka Hendra AP tidak sah. Lalu, memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula. 


    ''Iya, kamu sudah menerbitkan sprindik baru dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing tahun 2019,'' ungkap Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu (7/4). 


    Hadiman menyampaikan, diterbitkannya sprindik baru dugaan korupsi perjalanan dinas di BPKAD 2019 lantaran anggarannya cukup besar untuk ukuran di Kabupaten Kuansing. Karena kata dia, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar di OPD itu, mengalahkan biaya perjalanan dinas bupati dan wakil bupati yang hanya sebesar Rp2,4 miliar.


    ''Sedangkan dinas-dinas lain yang ada di Pemkab Kuansing hanya ratusan juta, bahkan ada lebih kurang Rp100 juta pertahun,'' terang Hadiman. 


    Lebih lanjut dikatakan Kajari Kuansing, pihaknya belum melihat data statistik perjalanan BPKAD di seluruh Indonesia. Hal ini, untuk memastikan apakah perjalanan dinas di BPKAD Kuansing yang tertinggi.''Saya melihat disitu ada kejanggalannya, masa BPKAD Kuansing bisa menerbitkan SPT (Surat Perintah Tugas, red) sebanyak 1.700 dengan pagu Rp 3,7 miliar,'' bebernya. 


    Dengan diterbitkan sprindik baru, ia memastikan bakal memeriksa semua perangkat di BPKAD Kuansing. Yang mena, pemeriksaan tersebut diagendakan pada pekan ini secara maraton. 


    Langkah itu, untuk meluruskan isu berkembang di tengah masyarakat yang menuding Korps Adhyaksa Kuansing melakukan penzoliman. Padahal kata dia, pihaknya sudah mengakomodir permohonan Pemkab Kuansing agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan pembangunan daerah.


    ''Untuk meluruskan isu yang mengatakan kita melakukan penzoliman. Padahal saat menangani kasus kemarin kita mengakomodir permohonan Pemda dalam hal ini Sekda agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD, karena pertimbangan agar percepatan kegiatan tidak terhambat karena pemeriksaan itu. Tapi sekarang kita akan periksa semuanya agar benang merahnya dapat,'' terangnya. 


    Keken merupakan tersangka pertama pada perkara rasuah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing yabg ditetapkan, Rabu (10/3). Hendra ini bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 


    Penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (15/3). Namun saat itu, Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga. 


    Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Hendra AP tidak memenuhinya. Kali ini alasannya adalah sakit. Atas kondisi itu, penyidik kemudian mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk diperiksa pada Kamis (25/3) ini. Kali ini, Keken memenuhi panggilan penyidik.


    Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP. Kebijakan untuk menahan Keken untuk mempermudah proses penyidikan. Apalagi sebelumnya, Keken sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik serta agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi barang bukti. Selanjutnya, Keken dititipkan di sel tahanan Mapolres Kuansing untuk 20 hari ke depan. 


    Surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif ditandatangani oleh Hendra AP sebagai pengguna anggaran. Uang hasil dari SPj fiktif itu digunakan tersangka untuk kebutuhan operasionalnya. Hadiman menyatakan saat ini jaksa penyidik masih menetapkan Hendra AP sebagai tersangka. "Jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru," ucap Hadiman.


    Berdasarkan perhitungan kerugian negara,  sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. Angka ini, diyakini bakal terus bertambah karena ada pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam yang belum dihitung. 


    Selian itu, dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari  diserahkan oleh  Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2) lalu. Kemudian, penyidik sudah mengantongi alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi.


    Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.Riri

  • No Comment to " Kejari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru Korupsi SPPD Fiktif "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com