• Kasus Karhutla Riau, Tersangka Masih Perorangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 15 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani sebanyak sebelas perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2021. Dari jumlah itu, pelakunya masih perorangan dan belum ada dari pihak perusahaan. 


    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, ada sepuluh perkara karhutla yang ditangani sejumlah Polres/ta dengan mengamankan sepuluh orang tersangka. Di antaranya Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangani dua kasus dengan dua orang tersangka. Di sana, tercatat 10 hektare yang terbakar. 


    Kemudian, Polres Dumai menangani dua kasus dari dua tersangka. Dimana, satu perkara telah dinyatakan P-21, dan satu lagi, kewenangan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II. Di Negeri Bersemai itu tercatat 10,25 hektare lahan terbakar. 


    "Yang paling banyak itu di Bengkalis ada tiga kasus dan luasan lahan terbakar 3,5 hektare," ungkap Sunarto, Kamis (15/4).


    Selanjutnya,  Polres Pelalawan menangani 1 kasus dengan 1 tersangka, dan lahan terbakar mencapai 0,5 hektare. Lalu Polres Kepulauan Meranti 1 kasus dengan 1 tersangka, dan lahan terbakar seluas 5 hektare. "Polres Kampar menangani 1 kasus yang telah tahap II, dengan 1 tersangka. Luas lahan terbakar mencapai 0,5 hektare," tutur mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.


    Terbaru, penanganan perkara dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Jajaran yang dikomandani Kombes Pol Andri Sudarmadi itu mengusut 1 perkara dengan luas lahan terbakar mencapai 37 hektare.


    Perkara ini diketahui masih dalam tahap penyidikan dan belum penetapan tersangka. "(Kebakaran terjadi di) Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," kata Narto.


    "Jadi, hingga kita telah menangani 11 perkara karhutla. 4 kasus dalam tahap penyidikan, 4 kasus sudah tahap I (berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa,red), 1 perkara P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red), dan 2 perkara telah tahap II. Adapun tersangka sebanyak 10 orang dari perorangan. Sedangkan luas areal terbakar mencapai 66,75 hektare," lanjut dia.


    Tidak sampai di situ, juga ada perkara yang masih dalam penyelidikan. Yakni, ditangani Polres Siak dengan mengusut kebakaran di areal konsesi PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Siak. Lahan seluas 10 hektare itu diketahui terbakar pada medio Maret 2021 lalu. "Masih lidik (penyelidikan,red) Polres Siak," pungkas Kombes Pol Sunarto.


    Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pernah memaparkan motif para tersangka melakukan pembakaran lahan. Menurut Kapolda, motifnya adalah ekonomi, dengan cara terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan," ungkap Irjen Pol Agung belum lama ini.


    "Juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak atau lahan," sambung mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen Negara (BIN) itu.


    Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.


    Kapolda juga menegaskan Polri bersama TNI dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla siap di lapangan mendeteksi api, dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya. "Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun, bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak," ingat Kapolda.


    "Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau," sambungnya menutup.Riri


  • No Comment to " Kasus Karhutla Riau, Tersangka Masih Perorangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg