• Jalani Sidang, Yan Prana Hadir Langsung ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 12 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Yan Prana Jaya Indra Rasyid hadir langsung ke ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/4). Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif itu, dibawa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, untuk hadir langsung dalam sidang yang menjeratnya sebagai terdakwa.



    Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Dimana, Yan Prana saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA).



    Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Anton. Dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas di Bappeda Siak kala itu.



    Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, Anton mengatakan bahwa ada pemotongan 10 persen dari setiap perjalan dinas. Meskipun begitu, dirinya tidak mengetahui siapa yang memegang uang hasil pemotongan 10 persen perjalanan dinas tersebut.



    "Kami hanya terima dari Bendahara sudah dipotong. Semua perjalanan dinas dipotong 10 persen. Bendahara saat itu Donna Fitria," ucapnya.



    Diterangkannya, pemotongan 10 persen tersebut dimulai sejak tahun 2014. Dimana, pemotongan 10 persen disampaikan oleh terdakwa Yan Prana selaku Kepala Bappeda Siak kala itu. Terkait dengan pemotongan tersebut, berdasarkan hasil kesepakatan bersama.



    "Seingat saya pemotongan itu sejak 2014. Pemotongan itu hasil dari kesepakatannya. Disampaikan pada saat rapat. Tapi tidak ada melakukan tandatangan perjanjian atas pemotongan 10 persen itu," terangnya.



    Terhadap pemotongan 10 persen tersebut, dilanjutkannya digunakan untuk operasional kantor di Bappeda Siak.



    "Untuk operasional kantor. Tetapi operasional yang mana, saya tidak tahu," lanjutnya.



    Dalam persidangan tersebut, Anton menerangkan bahwa Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sejak tahun 2012 hingga 2017. Namun, sejak Yan Prana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, tidak ada lagi pemotongan 10 persen tersebut.



    Terkait dengan keterangan Antorn tersebut, Yan Prana diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi. Menurutnya, terkait dengan keterangan Anton yang mengatakan dilakukan rapat untuk kesepakatan pemotongan 10 persen tersebut, tidaklah benar.



    "Dalam rapat tahun 2014, tidak ada langsung mengatakan pemotongan, tetapi usulan. Saya tanya bagaimana dengan operasional. Akhirnya disepakati pemotongan 10 persen," ucap Yan Prana menanggapi kesaksian Anton.




    Sebagaimana diketahui, dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017, terungkap sejumlah fakta dari surat dakwaan yang dibacakan JPU Hendri Junaidi SH dan Himawan Putra SH.



    Dimana, terdakwa Yan Prana, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, saat masih menjabat Kepala Bappeda Siak, pernah mengadakan rapat di Kantor Bappeda Siak, dan dihadiri oleh hampir seluruh pegawai.



    "Didalam rapat tersebut terdakwa menyampaikan agar setiap anggaran SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas, red) di Bappeda Kabupaten Siak, dipotong sebesar 10 persen," kata JPU dalam sidang perdana.



    Lanjut JPU, dari yang hadir dalam rapat itu, ada yang bertanya, untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong. Saat itu terdakwa menjawab, bahwa hasil pemotongan itu akan digunakan untuk membiayai keperluan lainnya.



    "Pada saat itu terdakwa sempat bertanya, apakah ada yang keberatan. Dilanjutkan dengan terdakwa mengatakan, kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju," ucap JPU lagi menirukan perkataan Yan Prana kepada para bawahannya saat itu.



    Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak,  Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.



    Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.



    Perbuatan dilakukan berlanjut secara melawan hukum. Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum di masa Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.



    Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.



    "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU.



    Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. 



    Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.



    Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.



    Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.



    Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.



    Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas, dipotong sebesar 10 persen.



    Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.



    Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.



    Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan.



    Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak



    Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.



    Terhadap bawahannya yang lain, Ade Kusendang, terdakwa mengarahkan supaya pemotongan sebesar 10 persen dilanjutkan.



    "Atas arahan itu, Ade Kusendang mengatakan kepada terdakwa, takut menimbulkan fitnah, karena ada desas-desus yang kurang enak atas pemotongan 10 persen," ungkap JPU.



    Namun terdakwa berupaya meyakinkan Ade Kusendang. Sampai akhirnya dia menerima dan menjalankan apa yang diinginkan terdakwa.nor

  • No Comment to " Jalani Sidang, Yan Prana Hadir Langsung ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg