• Intel Kejari Terima Berkas Dugaan Korupsi Diskes Meranti dari LM2R

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 25 April 2021
    A- A+
    Kasi Intel Kejari Hamiko Senota SH menerima berkas dari LM2R yang diserahkan Ketuanya, Jefrizal SH


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerima berkas yang dilaporkan oleh Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (kadiskes) Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto M Kes, Jum'at (23/4/2021). Berkas diserahkan langsung oleh Ketua DPP LM2R Jefrizal SH kepada Kasi Intel Kejadi Meranti, Hamiko Senota SH di Kantor Kejari.


    Kepada wartawan, Kasi Intel, Hamiko yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengaku sudah menerima berkas tersebut secara langsung dan berjanji akan menindaklanjutinya segera.


    "Berkasnya sudah kita terima. Kita akan segera mempelajarinya. Jika memang ada dugaan korupsi, kami langsung menindaklanjutinya," ungkapnya.


    Ketua LM2R, Jefrizal SH yang dikonfirmasi menegaskan bahwa mereka menduga ada temuan dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Diskes Kepulauan Meranti. Dirincikannya sejumlah item dugaan diantaranya, dugaanpungutan biaya rapid test dan rapid antigen illegal dan dianggap tidak seuai denganPerbup No 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. "Tapi digunakan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti (dr Misri Hasanto M Kes red) sebagai dasar mengambil uang masyarakat atasjabatannya," ujarnya.


    Selanjutnya dugaanpenyimpangan dana Covid19 yaitu dana  yang bersumber dari dana refocusing, bantuandana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 milar Tahun 2020/2021, pengadaanalat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 miliar serta pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250.000.000.


    "BerdasarkanSurat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif TertinggiPemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagifasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagenatau APD dari pemerintah. Adapun besaran tarif tertinggi berlaku untukmasyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaansendiri dan dilakukan di rumah sakit yang notabene dikelola dengan sistem BLUD. PeraturanBupati Kepulauan Meranti Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Rapid TestAntigen," sebutnya.


    Jefrizal menegaskan secaraumum anggaran yang tersedia untuk penanganan Covid 19 melalui Bantuan TidakTerduga (BTT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp70 miliar lebih. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai hal.


    "Berangkat dari permasalahan yang kami sampaikan sesuai beberapa dokumen data yangkami miliki agar kiranya bisa ditindaklanjuti sesuai proses yang berlaku," pinta Jefrizal.


    Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto M Kes yang dikonfirmasi mengatakan bahwa bagaimana ia melakukan korupsi, sedangkan hutang yang muncul akibat Covid-19 masih banyak. "Hutang aja banyak. Bagaimana saya mau ngambil keuntungan," ujarnya.


    Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH yang dikonfirmasi mengaku saat ini anggaran penanganan Covid-19 yang digunakan oleh Diskes pada Tahun 2020 sedang diaudit di Inspektorat. Jika memang ada pelanggaran, maka ia meminta kepada pejabat terkait dapat mempertanggung jawabkannya.


    "Saat ini pejabat di Diskes sedang diperiksa di Inspektorat. Inspektorat itu seperti polisi di pemerintah yang bertugas melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di OPD. Jadi bisa langsung ke Inspektorat," ujarnya. (Ahmad)

  • No Comment to " Intel Kejari Terima Berkas Dugaan Korupsi Diskes Meranti dari LM2R "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg