KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejumlah rumah yang diindikasi sebagai tempat prostitusi diberikan peringatan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Surat peringatan (SP) pertama pun dilayangkan kepada tempat yang diduga penyedia seks di Komplek Perumahan Jondul, Kecamatan Tenayan Raya.
Beberapa rumah ini diduga terindikasi sebagai tempat praktik prostitusi dengan modus jasa pijat yang dilakukan oleh terapis wanita muda. Mereka menjajakan jasa pijat plus-plus.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, pihaknya sudah memberikan SP satu ke 38 rumah yang diduga terindikasi menjadi tempat prostitusi.
"Dasar surat ini, yang pertama tentang Perda izin usaha. Disana usahanya jelas tidak ada izin," kata Iwan, Rabu (17/3).
Menurutnya, dalam kurun waktu tujuh hari para pemilik tempat usaha itu harus menutup usaha mereka. Pihaknya kembali akan melakukan pengecekan lapangan dalam satu pekan ke depan.
Iwan menyebut, surat peringatan dua akan kembali dikirim jika surat peringatan pertama tidak diindahkan.
"SP satu sudah kita kasih Jumat kemarin. Kalau tidak juga tutup, kita kasih peringatan ketiga sampai nanti kita yang tutup (segel.red) kalau tidak diindahkan juga," tegasnya.
Sejumlah pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktifitas prostitusi dikawasan itu ke Satpol PP Pekanbaru. Iwan mengaku, sejumlah pihak mengadukan adanya tempat prostitusi berkedok pijat.
"Ada upaya sosialisasi dari camat pada mereka-mereka, kabarnya sudah ada beberapa yang dipanggil tapi belum ada yang datang," ulasnya.
Iwan mengingatkan pengelola tempat itu agar segera menutup tempat usaha mereka. Namun, apabila tidak diindahkan juga makan Satpol PP akan bertindak.Rahmat
No Comment to " Satpol PP Warning Pemilik 38 Rumah Diduga Tempat Prostitusi "