• Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun, Dua Bawahannya 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto SH, divonis selama 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap 61 kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri senilai Rp1,5 miliar, Selasa (16/3/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Sidang ini dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua SH MH secara virtual. Selain Hayin, dua stafnya yakni Ostar Alpansri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan masing-masing divonis hakim selama 4 tahun penjara.


    Hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 23 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hayin Suhikto selama 5 tahun dipotong masa penahanan,"kata Saut.


    Selain hukuman penjara, Suhikto juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta.Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan.


    Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU)  Eliksander Siagian SH. Sebelumnya Suhikto dituntut 3 tahun penjara, sementara Ostar dan Rional masing-masing 2 tahun penjara.


    Atas vonis hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan JPU.



    Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa didugaan melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis (10/12/2020). Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.




    Dijelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.




    Seluruh dana diterima Rp1.505.000.000,. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara.




    Uang itu berasal dari 61 kepala SMP negeri di Inhu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.




    Bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.nor


  • No Comment to " Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun, Dua Bawahannya 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com